
Insitekaltim,Samarinda – Rapat Paripurna Ke-11 DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dengan agenda Laporan Akhir Kerja Pansus RTRW dihadiri Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Hasanuddin Mas’ud yang diselenggarakan di Gedung B, Kantor DPRD Kaltim, Selasa (28/3/2023).
Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Hasanuddin Mas’ud menyampaikan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai penata ruang menyangkut seluruh aspek pembangunan daerah dan kehidupan masyarakat.
“RTRW ini sangat menentukan wajah dan arah pembangunan Katim ke depan karena sudah ada sistem zonasi, rencana tata ruang, tata kelolah dan pengendalian pemanfaatan ruang,” tutur Hasanuddin.
Dikatakan, perda tersebut bertujuan mengefektifkan pemanfaatan ruang dan mencegah terjadinya kesalahan dalam pemanfaatan ruang, serta sebagai dasar untuk melakukan pembangunan dan kelancaran pembangunan di Kaltim, sehingga pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukannya.
“Ini menjadi acuan kita. Contohnya ada daerah yang sekarang menjadi daerah industri, kalau tiba-tiba dijadikan permukiman dan sebaliknya. Nah itu kan repot. Jadi Perda RTRW ini sangat penting untuk mengaturnya,” jelasnya.
Terlepas dari Perda RTRW, disinggung mengenai pergantian Sekretaris Dewan (Sekwan) Kaltim, politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu menyebut Sekretariat DPRD tidak saja menjalani tugas pemerintahan, tetapi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Oleh sebab itu, penentuan Sekretaris DPRD Kaltim harus melibatkan DPRD Kaltim.
“Seķretaris dewan ini kan menjembatani dua kepentingan lembaga yaitu eksekutif dan legislatif, jadi kita ingatkan jangan sampai ditentukan oleh eksekutif dan kita hanya menerimanya,” ujarnya.
Disinggung soal siapa calon sekretaris dewan yang baru, Hasanuddin mengaku dirinya belum diberi sinyal soal nama calon yang akan digodok menjadi Sekwan DPRD Kaltim nanti.