
Insitekaltim, Samarinda – Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud menilai PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI) berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan jika tetap beroperasi tanpa kelengkapan izin lingkungan dan kebun sebagai sumber bahan baku.
Hal itu diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi, Selasa 12 Agustus 2025, di Gedung E DPRD Kaltim.
Mengacu pada informasi dari Panglima Besar Laskar Dayak Mandau Bersatu Rudolf, Hasanuddin menyoroti dugaan bahwa pabrik sawit tersebut telah berdiri dan melakukan commissioning tanpa izin lingkungan yang lengkap. Pertanyaannya ia tujukan langsung kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim.
“Kalau saya menangkap dari ormas yang diwakili Pak Rudolf, pabrik tersebut berdiri dan mulai commissioning tanpa izin lingkungan lengkap. PT HKI belum memiliki izin lingkungan yang lengkap sesuai klaim tersebut. Bagaimana penjelasannya?” tanya Hasanuddin.
Kepala DLH Kaltim Anwar Sanusi membenarkan bahwa izin lingkungan PT HKI masih dalam proses penyelesaian sehingga belum seluruh dokumen terpenuhi.
“Prosesnya sudah lama, finalnya kita setuju apabila syarat-syarat dipenuhi. Hamparan Khatulistiwa sudah melengkapi sebagian besar izinnya, termasuk penggunaan air yang disampaikan melalui Balai Wilayah Sungai, dan yang lain-lain juga sudah dipenuhi. Insya Allah secara teknis semua ada, hanya belum seluruh tahapan rampung,” kata Anwar.
Hasanuddin kemudian menyoroti kapasitas pabrik yang mencapai 60 ton tandan buah segar (TBS) per jam, namun tidak memiliki kebun sendiri sebagai sumber bahan baku. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya pasal 55 hingga 59, yang mewajibkan pabrik memastikan minimal 20 persen pasokan dari kebun milik sendiri dan 20 persen dari kebun kemitraan.
“Kalau melihat undang-undang, prinsipnya pabrik wajib memastikan minimal 20 persen pasokan dari kebun sendiri dan 20 persen dari kebun kemitraan. Tapi di sini tanamannya tidak ada. Saya ingin memastikan ini jangan sampai menjadi masalah,” ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan potensi dampak lingkungan, khususnya pencemaran Sungai Bongan, yang menjadi sumber air vital bagi masyarakat setempat. Menurutnya, kapasitas produksi besar tanpa kebun sendiri akan membuat perusahaan bergantung pada pasokan dari luar, yang berpotensi meningkatkan tekanan pada sumber daya air.
“Kami khawatir air Sungai Bongan tidak akan cukup. Apalagi kalau limbahnya masuk ke sana. Air ini sumber kehidupan masyarakat, jangan sampai rusak,” ucapnya.
Hasanuddin menegaskan, DPRD memiliki kewajiban memastikan investasi berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap UU Perkebunan dan UU Lingkungan bisa berdampak pada sanksi administratif hingga pidana.
“Masyarakat punya hak untuk dilindungi dan diberdayakan. Aturannya jelas, dan kalau tidak dipenuhi, konsekuensinya juga jelas,” tutupnya.