Insitekaltim, Samarinda – Kalimantan Timur memulai hari pertama pemberlakuan kebijakan tarif baru Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terendah di Indonesia.
Dengan penerapan ini, masyarakat merasakan langsung dampak positif berupa efisiensi biaya saat bertransaksi pajak kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati memastikan proses di lapangan berjalan tanpa hambatan.
“Alhamdulillah, hari pertama penerapan tarif baru berjalan lancar. Ini membuktikan kesiapan sistem kami dan antusiasme masyarakat terhadap kebijakan ini,” ujarnya, Minggu (5/1/2024).
Meskipun tanggal 5 Januari bertepatan dengan hari libur, pelayanan di Samsat Kaltim tetap berlangsung. Dalam uji coba sekaligus penerapan layanan hari pertama, sebanyak 89 unit kendaraan di kabupaten/kota serta sebanyak 112 unit kendaraan di provinsi berhasil diproses dengan menggunakan tarif baru.
“Total realisasi penerimaan hari ini mencapai Rp68.739.030 untuk PKB dan BBNKB provinsi, sementara penerimaan opsen untuk kabupaten/kota mencapai Rp30.525.977,” kata Ismiati.
Ia menambahkan bahwa sistem split bill memastikan semua proses administrasi berjalan transparan dan terpantau dengan baik.
Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat yang mendatangi Samsat untuk memanfaatkan tarif baru. Dengan penurunan tarif yang signifikan, ungkap Ismiati, warga mengapresiasi langkah pemerintah yang dianggap berpihak kepada mereka.
Rincian Tarif Baru
Tarif PKB yang kini hanya 0,8% ditambah Opsen PKB sebesar 66%, menghasilkan total tarif 1,328%, jauh lebih rendah dibandingkan tarif lama sebesar 1,75%. Penurunan sebesar 0,422% ini menjadikan Kalimantan Timur sebagai provinsi dengan tarif PKB terendah di Indonesia.
Untuk BBNKB, tarif yang sebelumnya 15% kini hanya 13,28% termasuk Opsen BBNKB 66%, sehingga masyarakat dapat menghemat hingga 1,72% saat melakukan balik nama kendaraan. Bahkan, untuk kendaraan kedua dan seterusnya, bea balik nama dihapus sepenuhnya.
Kebijakan penghapusan bea balik nama untuk kendaraan kedua menjadi salah satu sorotan utama. Hal ini memberi dampak positif terutama bagi pembeli kendaraan bekas, yang selama ini kerap merasa terbebani oleh biaya tambahan saat melakukan balik nama.
“Ini adalah langkah nyata mendengarkan suara rakyat. Dengan kebijakan ini, masyarakat tak lagi terbebani biaya balik nama kendaraan kedua. Kami berharap hal ini juga bisa mendorong peningkatan transaksi kendaraan bekas di Kaltim,” jelas Ismiati.
Ismiati optimis pelaksanaan kebijakan ini akan terus berjalan lancar ke depannya. “Besok, tanggal 6 Januari, kami akan kembali melayani masyarakat dengan lebih optimal. Semoga kebijakan ini memberikan manfaat besar bagi warga Kalimantan Timur,” tutur Ismiati.