Insitekaltim, Samarinda – Pergerakan harga komoditas kelapa sawit kembali memberikan dorongan bagi perekonomian perkebunan Kalimantan Timur. Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit periode 1–15 September 2026 mengalami kenaikan, seiring menguatnya harga crude palm oil (CPO) dan kernel.
Kenaikan tersebut menjadi sinyal positif bagi petani sawit karena harga TBS merupakan salah satu komponen penting yang menentukan penerimaan petani dari hasil perkebunan. Semakin tinggi harga TBS, semakin besar pula potensi pendapatan yang diterima petani, khususnya petani yang telah terikat dalam kemitraan dengan perusahaan pengelola pabrik kelapa sawit (PKS).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Arief Murdiyatno mengatakan, penetapan harga dilakukan berdasarkan perkembangan harga CPO dan kernel.
“Harga rata-rata tertimbang CPO mencapai Rp15.392,82 per kilogram, sedangkan harga kernel ditetapkan sebesar Rp13.187,62 per kilogram,” ujar Arief dalam keterangan resminya, Senin 21 September 2026.
Menurut Arief, pergerakan harga tersebut turut dipengaruhi oleh menguatnya harga CPO di pasar global serta peningkatan permintaan. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu faktor dalam penetapan harga TBS di tingkat petani.
Berdasarkan hasil penetapan, harga TBS tanaman berumur tiga tahun berada di angka Rp3.164,88 per kilogram. Harga kemudian meningkat seiring bertambahnya umur tanaman, yakni Rp3.265,78 per kilogram untuk tanaman empat tahun dan Rp3.356,25 per kilogram untuk tanaman berumur lima tahun.
Tanaman berumur enam tahun ditetapkan Rp3.429,75 per kilogram, tujuh tahun Rp3.479,22 per kilogram, delapan tahun Rp3.535,39 per kilogram, dan sembilan tahun Rp3.578,75 per kilogram.
Harga tertinggi berada pada tanaman berumur 10 hingga 20 tahun, yang mencapai Rp3.604,37 per kilogram. Setelah itu, harga kembali menurun berdasarkan kelompok umur tanaman, dengan tanaman berumur 21 tahun sebesar Rp3.551,74 per kilogram, 22 tahun Rp3.480,00 per kilogram, 23 tahun Rp3.402,54 per kilogram, 24 tahun Rp3.363,91 per kilogram, dan 25 tahun Rp3.332,18 per kilogram.
Harga tersebut menjadi standar bagi petani kelapa sawit yang telah bermitra dengan perusahaan pemilik PKS di Kaltim terutama petani plasma.
Dari sisi ekonomi daerah, penguatan harga TBS berpotensi menjaga daya beli rumah tangga petani sekaligus mempertahankan aktivitas ekonomi yang bergantung pada sektor perkebunan. Perputaran pendapatan petani juga dapat memberikan efek lanjutan terhadap perdagangan dan konsumsi di wilayah sentra perkebunan.
Karena itu, pemerintah mendorong penguatan kemitraan antara kelompok tani dan perusahaan pengelola PKS agar mekanisme perdagangan TBS berjalan lebih baik.
“Dengan kemitraan yang baik harga TBS di tingkat petani dapat lebih terjaga dan tidak lagi dipermainkan oleh tengkulak,” tutur Arief.
Pemerintah berharap tren harga tersebut dapat ikut memperkuat kesejahteraan petani sekaligus memberikan kontribusi terhadap perekonomian Kaltim.

