Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Borneo FC Pesta Gol di Segiri, Tumbangkan PSBS Biak 5-1

    April 11, 2026

    Tanggapi Kadinkes dan Sudarno, Andi harun: Polemik JKN Bukan Soal Kemampuan Daerah

    April 11, 2026

    Andi Harun Bantah Pernyataan Kadinkes Kaltim, Sebut Tidak Ada Pembahasan Soal JKN

    April 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»H.Alung Dilaporkan Jamper Ke KPU Kaltim, Terkait Keabsahan Ijazah
    Hukum

    H.Alung Dilaporkan Jamper Ke KPU Kaltim, Terkait Keabsahan Ijazah

    MartinusBy MartinusAgustus 25, 201803 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    INSITEKALTIM SAMARINDA-Jaringan Muda Pembaharu (Jamper) Kaltim melaporkan calon legislatif DPRD Provinsi Kaltim dari Partai Golkar HM.Syahrun Ke KPU Kaltim atas keabsahan ijazahnya. Laporan tersebut disampaikan pada hari selasa (21/8/2018)
    Dalam surat yang dilayangkan ke KPU Kaltim, Jamper menilai ijazah yang bersangkutan H. Syahrun alias H. Alung dilihatnya ada kejanggalan  baik dari ijazah SD,SMP dan SMA yang digunakan untuk mendaftar calon legislatif daerah pemilihan Kutai Kartanegara
    Surat keterangan pengganti ijazah yang selama ini digunakan H. Alung  menimbulkan pertanyaan dikalangan masyarakat salah satunya Jamper, karena selama ini HM. Syahrun menggunakan ijazah pengganti dengan alasan ijazah terbakar sebagaimana surat keterangan lapor No.Pol :LK/04/IX/1996/ dengan menerangkan ijazahnya terbakar mulai ijazah SD,SMP dan SMA.
    Menurut Ahmadi Ketua Jamper Kaltim kepada insitekaltim menyebutkan bahwa dengan melihat ijazah HM. Syahrun yang digunakan untuk mendaftar calon legislatif  DPRD Provinsi Kaltim  daerah pemilihan Kutai Kartanegara perlu dipertanyakan karena yang bersangkutan  pada tahun 2008, pernah mengikuti ujian paket C setara SLTA
    Dengan demikian KPU Kaltim harus bisa mencari tahu terkait ijazah yang kami anggap ada kejanggalan, kalau dia, hilang ijazahnya kenapa harus ikut ujian paket C, dan ini yang perlu dipertanyakan  dan KPU Kaltim kami yakin bisa membuktikan untuk mencari tahu kebenaran masalah tersebut jangan sampai lolos lagi tanpa ada tindakan nyata,”ungkap Ahmadi didampingi Husaini sekretaris Jamper
    Rudiansyah Komisioner KPU Kaltim Divisi Tekhnis dan Penyelenggara Pemilu kepada media menyebutkan bahwa dirinya berhak meminta jawaban klarifikasi ke setiap partai, apabila ada tanggapan dari masayarakat terhadap calon legislatif yang didaftarkan. Hal ini disampaikan di ruang kerjanya Jl. Basuki Rahmat,Sabtu (25/8/2018)
    Pasca penetapan daftar calon sementara (DCS), dan kami memberi ruang kepada masyarakat untuk memberi tanggapan  terhadap calon legislatif yang didaftarkan oleh partainya dan masuk dalam DCS.Satu diantaranya Ketua DPRD Kaltim HM. Syahrun, Partai Golkar dimana pada Pileg 2019 mencalonkan kembali  daerah pemilihan 4 Kutai Kartanegara,”kata Rudiansyah
    Kami, hanya menerima dan memverifikasi berkas atau dokumen persyaratan bakal calon legislatif  yang didaftarkan lewat partainya masing-masing, apabila dibelakang hari ada tanggapan masyarakat, maka partai harus memberikan klarifikasi, setelah meminta keterangan dari yang bersangkutan.Dan hanya diberi waktu tiga hari setelah surat KPU diterima oleh partainya,”ungkapnya
    Nanti hasil klarifikasi dari partai,kata Rudi, akan diteliti dan dilakukan pengecekan dokumen tersebut ke instansi-instansi yang terkait masalah ijazah.Misalnya, kepolisian, dinas pendidikan muapun  kesekolah .Jadi KPU menunggu klarifikasi dari partai yang bersangkutan,” papar  Rudiansayah.
    Selain ada surat tanggapan  bakal calon legislatif  dari Partai Golkar.  KPU Kaltim juga menerima surat tanggapan untuk  Partai Nasdem calon legislatif  DPRD yang masuk daftar calon sementara  yakni, Zulfakar, dimana menurutnya yang bersangkutan masih tercatat sebagai Dewan Pengawas PDAM Samarinda
    Berkaitan waktu untuk mengklarifikasi atas tanggapan masyarakat KPU Kaltim memberi waktu tiga hari kepada partai Golkar maupun Partai Nasdem,”cetusnya
    KPU Kaltim sudah menerima surat tanggapan dari masyarakat sebanyak lima surat,yang mempertanyakan bakal calon legislatif, dua diantaranya dari partai Golkar, PKB,Partai  Berkarya dan Partai Nasdem,”kata Rudi
    Wartawan sukri
     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Geger! Toples Berisi Potongan Jari Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Samarinda

    April 11, 2026

    GERAM Kecewa Tuntutan Belum Didengar, Aksi Lanjutan Segera Digelar

    April 8, 2026

    Air Jadi Tambang Baru, Gubernur Rudy Mas’ud Genjot Pajak Permukaan di Kaltim

    Maret 28, 2026

    Kaltim Bidik Kelapa Genjah sebagai Primadona Baru di Era IKN

    Maret 27, 2026

    Polsek Samarinda Amankan Ayah Tiri Terduga Pelaku Persetubuhan Anak, Proses Hukum Dipastikan Berjalan Tegas

    Maret 25, 2026

    Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Samarinda Terungkap TRC PPA Kaltim Dampingi Korban Selama Proses Hukum

    Maret 25, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Borneo FC Pesta Gol di Segiri, Tumbangkan PSBS Biak 5-1

    Andika SaputraApril 11, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Borneo FC Samarinda tampil impresif saat menjamu PSBS Biak berhasil mencuri poin…

    Tanggapi Kadinkes dan Sudarno, Andi harun: Polemik JKN Bukan Soal Kemampuan Daerah

    April 11, 2026

    Andi Harun Bantah Pernyataan Kadinkes Kaltim, Sebut Tidak Ada Pembahasan Soal JKN

    April 11, 2026

    TWAP Samarinda Tanggapi Sudarno, Tegaskan Pernyataan Andi Harun Soal JKN Bukan Hoaks

    April 11, 2026

    Legislasi Didominasi Eksekutif, Andi Harun Peringatkan Bahaya Penyalahgunaan Kekuasaan

    April 11, 2026
    1 2 3 … 3,050 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.