INSITEKALTIM SAMARINDA-Jaringan Muda Pembaharu (Jamper) Kaltim melaporkan calon legislatif DPRD Provinsi Kaltim dari Partai Golkar HM.Syahrun Ke KPU Kaltim atas keabsahan ijazahnya. Laporan tersebut disampaikan pada hari selasa (21/8/2018)
Dalam surat yang dilayangkan ke KPU Kaltim, Jamper menilai ijazah yang bersangkutan H. Syahrun alias H. Alung dilihatnya ada kejanggalan baik dari ijazah SD,SMP dan SMA yang digunakan untuk mendaftar calon legislatif daerah pemilihan Kutai Kartanegara
Surat keterangan pengganti ijazah yang selama ini digunakan H. Alung menimbulkan pertanyaan dikalangan masyarakat salah satunya Jamper, karena selama ini HM. Syahrun menggunakan ijazah pengganti dengan alasan ijazah terbakar sebagaimana surat keterangan lapor No.Pol :LK/04/IX/1996/ dengan menerangkan ijazahnya terbakar mulai ijazah SD,SMP dan SMA.
Menurut Ahmadi Ketua Jamper Kaltim kepada insitekaltim menyebutkan bahwa dengan melihat ijazah HM. Syahrun yang digunakan untuk mendaftar calon legislatif DPRD Provinsi Kaltim daerah pemilihan Kutai Kartanegara perlu dipertanyakan karena yang bersangkutan pada tahun 2008, pernah mengikuti ujian paket C setara SLTA
Dengan demikian KPU Kaltim harus bisa mencari tahu terkait ijazah yang kami anggap ada kejanggalan, kalau dia, hilang ijazahnya kenapa harus ikut ujian paket C, dan ini yang perlu dipertanyakan dan KPU Kaltim kami yakin bisa membuktikan untuk mencari tahu kebenaran masalah tersebut jangan sampai lolos lagi tanpa ada tindakan nyata,”ungkap Ahmadi didampingi Husaini sekretaris Jamper
Rudiansyah Komisioner KPU Kaltim Divisi Tekhnis dan Penyelenggara Pemilu kepada media menyebutkan bahwa dirinya berhak meminta jawaban klarifikasi ke setiap partai, apabila ada tanggapan dari masayarakat terhadap calon legislatif yang didaftarkan. Hal ini disampaikan di ruang kerjanya Jl. Basuki Rahmat,Sabtu (25/8/2018)
Pasca penetapan daftar calon sementara (DCS), dan kami memberi ruang kepada masyarakat untuk memberi tanggapan terhadap calon legislatif yang didaftarkan oleh partainya dan masuk dalam DCS.Satu diantaranya Ketua DPRD Kaltim HM. Syahrun, Partai Golkar dimana pada Pileg 2019 mencalonkan kembali daerah pemilihan 4 Kutai Kartanegara,”kata Rudiansyah
Kami, hanya menerima dan memverifikasi berkas atau dokumen persyaratan bakal calon legislatif yang didaftarkan lewat partainya masing-masing, apabila dibelakang hari ada tanggapan masyarakat, maka partai harus memberikan klarifikasi, setelah meminta keterangan dari yang bersangkutan.Dan hanya diberi waktu tiga hari setelah surat KPU diterima oleh partainya,”ungkapnya
Nanti hasil klarifikasi dari partai,kata Rudi, akan diteliti dan dilakukan pengecekan dokumen tersebut ke instansi-instansi yang terkait masalah ijazah.Misalnya, kepolisian, dinas pendidikan muapun kesekolah .Jadi KPU menunggu klarifikasi dari partai yang bersangkutan,” papar Rudiansayah.
Selain ada surat tanggapan bakal calon legislatif dari Partai Golkar. KPU Kaltim juga menerima surat tanggapan untuk Partai Nasdem calon legislatif DPRD yang masuk daftar calon sementara yakni, Zulfakar, dimana menurutnya yang bersangkutan masih tercatat sebagai Dewan Pengawas PDAM Samarinda
Berkaitan waktu untuk mengklarifikasi atas tanggapan masyarakat KPU Kaltim memberi waktu tiga hari kepada partai Golkar maupun Partai Nasdem,”cetusnya
KPU Kaltim sudah menerima surat tanggapan dari masyarakat sebanyak lima surat,yang mempertanyakan bakal calon legislatif, dua diantaranya dari partai Golkar, PKB,Partai Berkarya dan Partai Nasdem,”kata Rudi
Wartawan sukri