
Insitekaltim,Samarinda – Komisi I DPRD Kaltim menerima aduan Mustaking warga RT 017 Desa Sanggulan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara terkait dugaan penyerobotan lahan oleh PT Bukit Menjangan Lestari (BML).
Diterangkan Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, bahwa dilaporkan sebelumnya lahan yang merupakan kebun sawit yang diserobot BML dimana lahan yang digusur diperkirakan seluas 1,4 hektar
Namun setelah dilakukan mediasi, diketahui lahan yang diserobot oleh perusahaan BLM hanya 1000 perkan, selebihnya merupakan lahan milik perusahaan sendiri.
“Alasan mereka menggusur, karena perusahaan belum tahu jika lahan itu masih milik pak Mustaking,” ujarnya usai melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Mustaking dan pihak BML, Senin (26/9/2022).di DPRD Kaltim.
Persoalan ini sebelumnya pernah difasilitasi pengurus Desa Sanggulan, namun pada mediasi tersebut tidak ditemukan titik terang.
“Alhamdulillah ini sudah bersepakat, jadi lahan yang sudah terdampak dari 1,4 hektar itu hanya sekitar kurang lebih 1000 perkan,” jelasnya lagi.
Mustaking, sebagai pemilik lahan 1000 perkan itu meminta BML untuk membebaskan lahan tersebut senilai Rp 200 juta.
Namun permintaan tersebut tidak dapat disanggupi perusahaan, sehingga opsi yang ditawarkan oleh Komisi I adalah dengan sistem kompensasi.
“Kompensasinya sebesar Rp 40 juta. Yang artinya lahan tersebut masih milik Mustaking, dan kompensasi itu membayar kerugian,” tuturnya.
Pembayaran kompensasi tersebut disepakati akan dilakukan di pekan ini, dengan pembayaran langsung ke pemilik lahan.
“Ini sudah deal,” tambahnya.
Namun jika perusahaan menginginkan lahan tersebut karena faktor bisnis atau lahan tersebut berpotensi miliki batu bara maka perusahaan harus membaskan lahan tersebut.
“Jika tidak, Kami minta perusahaannya untuk tidak menggangu lahan milik rakyat,” tandasnya.