
Insitekaltim, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur Guntur menyoroti keberadaan ribuan alat berat yang belum terdata membayar pajak di Kaltim. Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, dari total 7.415 unit alat berat yang tercatat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang, hanya sekitar 2.800 unit yang sudah membayar pajak.
Artinya, sekitar 4.600–5.000 unit alat berat diduga belum memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD).
“Harapan kita nanti strateginya, perusahaan akan kami panggil. Diskusi awal, kita minta data alat berat mereka, lalu kita kroscek. Kalau mereka merasa turut membangun Kaltim, saya yakin satu pun alat berat nggak akan ketinggalan,” ujar Guntur saat ditemui usai Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kaltim, Rabu 9 Juli 2025.
Ia menegaskan, optimalisasi penerimaan pajak dari sektor alat berat ini sangat penting untuk mendongkrak PAD yang masih belum maksimal. Apalagi, banyak perusahaan tambang besar yang beroperasi di Kaltim, namun kontribusinya belum sesuai harapan.
Komisi II DPRD Kaltim bersama pemerintah provinsi akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan pemegang izin pertambangan serta kontraktornya. Pemanggilan ini dilakukan setelah Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait penguatan kebijakan pajak alat berat resmi disahkan.
“Kita akan mulai dengan diskusi. Kalau masih ada yang belum bayar, akan kita minta segera melunasi. Kalau perlu, kita lakukan inspeksi lapangan,” tegas Guntur.
Selain itu, ia juga menyoroti dampak operasional alat berat terhadap kerusakan infrastruktur publik, terutama jalan dan jembatan. Menurutnya, kontribusi pajak dari alat berat sangat penting untuk perbaikan infrastruktur daerah.
“Mereka hidup di tempat kita. Uangnya seharusnya masuk APBD dan dipakai kembali untuk rakyat. Apalagi tanah kita ini zat asam dan besinya tinggi, jadi jalan cepat rusak. Kita butuh semenisasi, turap, dan itu semua butuh biaya besar,” jelasnya.
Optimalisasi pajak alat berat ini telah memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Ia menambahkan, koordinasi lintas sektor juga akan segera dilakukan, termasuk dengan pemerintah kabupaten/kota, mengingat pembagian pajak alat berat berdasarkan wilayah operasional.
“Kita akan kawal. Jangan sampai alat berat dibiarkan lewat begitu saja tanpa kontribusi ke daerah,” katanya.
Guntur berharap, langkah ini tidak hanya mampu meningkatkan PAD, tetapi juga meningkatkan kesadaran perusahaan untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan daerah.
“Kita ingin semua pihak sadar. Ini bukan hanya soal pajak, tapi juga soal tanggung jawab sosial mereka kepada masyarakat Kaltim,” tutupnya.