Insitekaltim,Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor dalam Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) Ke-36 di Kanwil BPN Kaltim, Senin (25/9/2023) menegaskan bahwa Kaltim masih bersih dari mafia tanah.
“Di Kaltim sampai saat ini tidak ada mafia tanah,” ungkap Isran
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kalimantan Timur Asnaedi juga turut memberikan pandangan yang sejalan dengan pernyataan Gubernur. Menurutnya, Kaltim belum memerlukan perhatian khusus terkait mafia tanah dan hingga saat ini belum ada bukti konkret yang mengindikasikan keberadaan mafia tanah di wilayah ini.
“Di Kaltim masih banyak tanah, jadi belum perlu. Jadi sejauh ini tidak ada mafia tanah,” ungkap Asnaedi saat wawancara usai Upacara Hantaru di Kanwil BPN Kaltim, Senin (25/9/2023).
Asnaedi menjelaskan bahwa di Kaltim, masalah yang lebih umum terjadi adalah konflik antara perusahaan dan masyarakat, bukan mafia tanah. Biasanya, konflik ini berkaitan dengan klaim atas lahan yang bisa melibatkan negosiasi berulang antara perusahaan dan masyarakat.
“Biasanya konflik perusahan dengan masyarakat, mungkin dulu perusahan sudah membayar ke pihak lain terus ada lagi pihak yang menyatakan bahwa itu haknya. Jadi perusahaan harus berulang-ulang melakukan negosiasi dengan masyarakat,” tuturnya.
Dilansir dari Diskominfo Provinsi Kaltim, Februari 2023 terdata 31 konflik lahan, antara lain Konflik perusahaan dengan masyarakat, tumpang tindih Ijin/peruntukan lahan, okupasi lahan oleh masyarakat, tuntutan masyarakat untuk pengembalian lahan dan ganti rugi lahan.
Sementara itu, Kanwil BPN Kaltim telah menetapkan target operasi setiap tahun, dan saat ini mereka bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menyelidiki apakah kasus-kasus tertentu masuk dalam kriteria mafia tanah.
“Kita sedang menyelidiki bersama-sama dengan polda, kejaksaan apakah ini masuk kreteria mafia tanah atau tidak,” ungkapnya.
Dalam hal ini, terlihat bahwa Kaltim lebih dominan dengan konflik lahan yang melibatkan perusahaan-perusahaan daripada kasus mafia tanah yang terjadi di wilayah lain.
Meskipun demikian, pihak berwenang tetap waspada dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memeriksa apakah ada indikasi tindakan ilegal dalam hal kepemilikan tanah.