Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tambahan Anggaran Rp90 Miliar Terowongan Samarinda Baru Sebatas Wacana

    Juli 7, 2026

    Balikpapan Catat Skor Evaluasi Mandiri KLA Tertinggi di Kaltim, Seluruh Daerah Masuk Tahap Verifikasi

    Juli 7, 2026

    Teras Samarinda Tahap Dua Sudah Rampung, Pembukaan Tunggu Penetapan Pengelola

    Juli 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Lainnya»Gubernur Kaltim Kritik Bagi Hasil Tambang Batu Bara
    Lainnya

    Gubernur Kaltim Kritik Bagi Hasil Tambang Batu Bara

    SeliBy SeliApril 13, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Emmi – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Dinilai tidak seimbang Gubernur Kaltim H Isran Noor memprotes persoalan bagi hasil batu bara yang diberikan ke daerah. Hal itu disampaikan saat menghadiri undangan Panja Ilegal Mining Komisi VII di Gedung DPR RI Senayan, Senin (11/4/2022).

    “Bagi hasil untuk daerah penghasil seharusnya tidak hanya sebesar royalti. Sebab tambang batu bara di Kaltim itu open pit mining (penambangan terbuka/tambang di permukaan), Mestinya (bagi hasil) harus lebih besar,” kritik Gubernur Isran Noor

    Isran menilai, dampak yang timbulkan dengan memanfaatkan tambang batu bara tidak sebanding dengan apa yang selama ini diterima oleh daerah.

    “Eksploitasi batu bara kita itu open pit mining, kerusakannya luar biasa. Mestinya, bagi hasil, bukan seperti royalti. Mestinya jauh lebih besar, 30-40 persen dari hasil pendapatan penjualan batu bara,” saran Gubernur Isran Noor kepada Panja Ilegal Mining yang dipimpin Eddy Soeparno.

    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 pasal 129 mengatur pemerintah daerah mendapat jatah 6 persen dari keuntungan bersih para pemegang IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) sejak mereka berproduksi.

    Dengan rincian, pemerintah provinsi mendapatkan 1,5 persen, pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian 2,5 persen dan pemerintah daerah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian 2 persen.

    Mantan Ketua Apkasi itu menyarankan, agar negara harus segera memperbaiki sistem bagi hasil tersebut.
    Gubernur juga mengingatkan pentingnya payung hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk pengawasan tambang dan harus jelas pula  manfaat yang akan diterima daerah.

    “Itu tambang yang legal. Belum lagi tambang ilegal. Sudah kita tidak dapat apa-apa, daerah rugi, negara rugi tidak ada wibawa, infrastruktur jalan dan lingkungan kita pun hancur. Jadi makin ndak keruan-keruan ruginya,” cibir Gubernur.

    Sikap keras dan kritis Gubernur Isran Noor ini menegaskan bahwa sesungguhnya orang nomor satu Benua Etam itu sangat mengerti keresahan warganya sebagai akibat eksploitasi tambang batu bara dan secara tegas memperjuangkan keadilan kepada pusat.

    Gubernur Kaltim Isran Noor Kritik Bagi Hasil Tambang
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Elementor #81471

    Juli 2, 2026

    Mengapa Tanah Mengeluarkan Aroma Khas Setelah Hujan? Ini Penjelasan Ilmiahnya

    Juni 7, 2026

    Sekber Tiga Organisasi Media Resmi Terbentuk, Siap Kawal Kebijakan dan Cegah Pemimpin Terseret Hukum

    Mei 1, 2026

    Menelisik Makna Self-Healing Lewat Buku What’s So Wrong About Your Self Healing

    Februari 22, 2026

    GONG XI HAPPY: Lagu Baru Raih Sorotan di Tengah Gelombang Keceriaan Imlek

    Februari 16, 2026

    Pemprov Kaltim Izinkan Tongkang Melintas di Sungai Mahakam dengan Pengawalan Eskort

    Januari 28, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tambahan Anggaran Rp90 Miliar Terowongan Samarinda Baru Sebatas Wacana

    SittiJuli 7, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Rencana penambahan anggaran sebesar Rp90 miliar untuk kelanjutan megaproyek Terowongan Samarinda dipastikan…

    Balikpapan Catat Skor Evaluasi Mandiri KLA Tertinggi di Kaltim, Seluruh Daerah Masuk Tahap Verifikasi

    Juli 7, 2026

    Teras Samarinda Tahap Dua Sudah Rampung, Pembukaan Tunggu Penetapan Pengelola

    Juli 7, 2026

    Anggaran Perkim Samarinda Turun Drastis, 700 Laporan Kerusakan Lampu Jalan Tertahan

    Juli 7, 2026

    Messi Pimpin Argentina Hadapi Mesir, Tiket Delapan Besar Jadi Taruhan

    Juli 7, 2026
    1 2 3 … 3,197 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.