Insitekaltim, Samarinda – Janji program pendidikan gratis melalui Program Gratispol yang diusung Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji resmi direalisasikan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tujuh perguruan tinggi negeri (PTN) untuk membebaskan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2025/2026.
Penandatanganan berlangsung di Kantor Gubernur Kaltim, Senin 16 Juni 2025 dan menjadi langkah awal pelaksanaan Gratispol secara resmi. Sebanyak 16.823 mahasiswa baru telah tercatat sebagai penerima manfaat UKT gratis.
Tujuh PTN yang terlibat dalam PKS meliputi:
1. Universitas Mulawarman (Unmul)
2. Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI)
3. Politeknik Negeri Samarinda (Polnes)
4. Poltekkes Kemenkes Kaltim
5. Politani Samarinda
6. Politeknik Negeri Balikpapan (Poltekba)
7. Institut Teknologi Kalimantan (ITK)
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menyebut langkah ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah membuka akses pendidikan tinggi seluas mungkin. Meski pendidikan tinggi merupakan urusan pusat, Pemprov Kaltim memilih terlibat langsung melalui skema kolaboratif.
“Inilah wujud kesungguhan Pemprov Kaltim untuk membangun generasi emas. Kita bersinergi dengan PTN yang sudah siap data, jadi bisa langsung jalan,” ucap Sri Wahyuni.
Untuk saat ini, kebijakan difokuskan bagi mahasiswa baru. Pemerintah berencana memperluas cakupan bantuan ke mahasiswa aktif semester dua hingga delapan pada tahun anggaran berikutnya.
“Tahun depan semester 2 sampai semester 8 juga akan dapat bantuan,” tambahnya.
Pelaksanaan Program Gratispol dinilai sangat cepat. Hanya dalam waktu tiga bulan setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur, program ini sudah memasuki tahap implementasi formal.
“Artinya memang realisasi program pendidikan gratis ini sudah sangat cepat. Proses kita dari Februari, hanya tiga bulan kita sudah PKS,” jelas Kepala Biro Kesra Setdaprov Kaltim, Dasmiah.
PKS ditandatangani setelah Peraturan Gubernur disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar hukum. Tahap berikutnya ialah penyusunan petunjuk teknis (juknis) agar pelaksanaan mengikuti tata kelola keuangan daerah.
Seluruh kampus sepakat tidak memungut UKT dari mahasiswa baru, kecuali nominal UKT melebihi batas subsidi. Dalam kasus seperti itu, mahasiswa hanya menanggung selisih. Pemerintah juga menjamin pengembalian UKT bagi mahasiswa yang sudah terlanjur membayar, termasuk sekitar seribu mahasiswa di Unmul.
Program ini menjadikan Kaltim sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menjalankan pembebasan UKT secara menyeluruh dan terstruktur, berbasis regulasi, dan melibatkan perguruan tinggi negeri.
Langkah ini diharapkan menjadi pijakan penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Kaltim menuju generasi emas yang unggul dan berdaya saing tinggi. (Adv/DiskominfoKaltim)
Editor: Sukri