Insitekaltim, Samarinda – Pengembang Perumahan Grand City Samarinda memastikan akses jalan di kawasan Perumahan Keledang Mas, Samarinda Seberang tetap terbuka selama 24 jam meski dilakukan peningkatan dan pelebaran jalan. Pengembang juga mengklaim telah memenuhi delapan dari sembilan kesepakatan yang sebelumnya dibahas bersama warga.
Hal tersebut disampaikan Kalimantan Division Lead Perumahan Grand City, Limjan Tambunan, usai hearing terkait pengaduan warga mengenai rencana pengembangan dan pembangunan perumahan Grand City di Gedung DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Senin, 2 November 2026.
Limjan mengatakan, polemik yang muncul antara warga dan pengembang salah satunya dipicu komunikasi yang belum menjangkau seluruh masyarakat. Meski telah melakukan pertemuan bersama camat, lurah, ketua RT, dan sejumlah perwakilan warga, informasi mengenai rencana pembangunan dinilai belum tersampaikan secara merata.
“Kami tetap memperbaiki hubungan komunikasi dengan masyarakat. Tentunya ada beberapa rencana kami yang tidak tersampaikan kepada warga,” ujarnya.
Terkait peningkatan jalan, Limjan menjelaskan, pengembang berencana memperlebar badan jalan dari enam menjadi sembilan meter di sisi kiri dan kanan. Pekerjaan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan aksesibilitas kawasan sekaligus menangani persoalan aliran air yang dinilai terhambat di titik penyempitan atau bottleneck di Jalan Bung Tomo, menuju kawasan Kejaksaan.
Ia menegaskan, jalan tersebut tidak akan ditutup seperti akses di kawasan Grand City Balikpapan. Menurutnya, kondisi Samarinda berbeda sehingga akses jalan tetap dapat digunakan masyarakat tanpa batasan waktu.
“Jalan ini tidak akan ditutup. Jalan ini tetap bebas kita pakai 24 jam sehingga aktivitas ekonomi dan kegiatan warga tidak terhambat,” tegasnya.
Mengenai perubahan gerbang, Limjan menyebut desain baru ditujukan untuk menghadirkan tampilan yang lebih modern dan ikonik tanpa menghilangkan identitas Perumahan Kladang Mas. Pengembang, kata dia, melanjutkan pengembangan perumahan yang sebelumnya belum terselesaikan dengan membawa konsep baru.
Sementara itu, terkait sembilan kesepakatan dalam pertemuan di tingkat kecamatan pada 12 Oktober 2026, Limjan menyebut delapan poin telah diupayakan untuk dipenuhi. Di antaranya penyerahan marka, pemasangan rambu, jaring, dan pengaturan jam operasional pembangunan.
Satu poin yang masih dalam pembahasan ialah peluang pembelian kembali (buyback) rumah warga di Blok M. Limjan menyebut terdapat sekitar enam hingga delapan rumah yang masuk dalam pembahasan tersebut.
Ia mengatakan, pengembang masih menunggu hasil penilaian dari penilai independen atau appraisal untuk menentukan harga penawaran yang sesuai. Sejumlah warga disebut telah menyampaikan penawaran, tetapi perusahaan belum memberikan keputusan karena masih menunggu hasil penilaian tersebut.
Untuk pekerjaan di lapangan, Limjan menyebut operasional peremajaan lahan dijadwalkan pukul 06.00–16.00 Wita. Pengembang menargetkan pembangunan kantor pemasaran dan rumah contoh dapat rampung pada Desember 2026.

