INSITEKALTIM NUNUKAN – Penambangan Galian C (batu gunung) di RT.03 Desa Bukit Harapan Kecamatan Sebatik Tengah Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara terindikasi tak mengantongi izin. Dengan aktifitas galian C, warga setempat merasa resah dan terganggu .
Menurut informasi, kegiatan tersebut perharinya menghasilkan 20 ret, sehingga masyarakat setempat merasa terganggu, apalagi aktifitas tersebut disinyalir tidak memiliki izin sebagai penambang batu, pasalnya kegiatan penambangan disebut-sebut pernah dihentikan oleh pihak Polres Nunukan pada tahun 2016.
Warga yang bernama Matang dan Yusriani meceritakan kalau mereka tinggal di Desa Bukit Harapan sejak 20 tahun lalu, yang kerjanya sebagai petani dan peternak. Pada tahun 2016 sewaktu Kadesnya dijabat oleh Samsurya kegiatan penambangan tersebut pernah ditutup karena alasannya tidak ada izin resmi dari pemerintah, tetapi kenapa sekarang penambangan itu beroperasi lagi,”ungkapnya dengan nada kesal
Terus terang kami sangat terganggu dengan kegiatan penambangan selama ini, pertama kebisingan dan jalan-jalan menjadi rusak, belum lagi polusi udara (debu),kata Yusriani. Sementara Matang mengaku kalau dirinya tidak paham, resmi, tidaknya penambangan tersebut.
Maslina, Ketua RT. 03 Desa Bukit Harapan ketika di konfirmasi, mengaku tidak paham terkait izin penambangan yang ada diwilayahnya selama ini, namun Maslina menyebutkan kalau penambangan itu beroperasi sejak tahun 2015, di areal lahan Haris warga RT. 3 Desa Bukit Harapan.
Dan menurut dia, penanggungjawab penambangan selama ini adalah bapak Aras. Namun sayang apabila warga minta diperbaiki jalan- jalan yang telah rusak tidak pernah digubris, terkecuali ada teguran dari pihak kecamatan barulah langsung mereka kerjakan. Yang jelas Untuk wujud kepedulian tanggung jawab moral terhadap lingkungan maupun warga di sekitar tambang tidak ada sama sekali,”kata Maslina.
Indra menambahkan, bahwa dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat kegiatan aktifitas galian C, karena terjadinya dampak negatif di sektor sosial, ekonomi. Secara umum analisa lingkungan, dampak dari suatu kegiatan diartikan sebagai perubahan yang tidak direncanakan sesuai petunjuk yang diakibatkan oleh aktivitas kegiatan,”jelasnya
Dikhawatirkan pasca tambang hanya tinggal kenangan, pasalnya kekayaan alam, hancur oleh tangan-tangan yang rakus dan serakah terhadap alam, milik para cukong. Perut bumi dikeruk dan dijual kepada para pemodal asing,hasilnya bukan untuk rakyat, tetapi untuk memperkaya diri sendiri alias golongan.
Penambangan galian C memang kerap dianggap tambang kecil dan kurang dipandang. Padahal tambang ini hampir terdapat di setiap daerah di seluruh Indonesia, dan sebagian besar daerah terdapat tambang galian C ini relatif mengalami kerusakan lingkungan ekologis yang cukup signifikan, maka izin perlu diperketa,”jelasnya
Di samping itu, hasil aktivitas tambang bahan galian C ini, hanya menyumbangkan sedikit sekali pendapatan (retribusi/PAD) daerah, di mana retribusi sangatlah tidak berarti dan tidak setimpal, dengan tingkat kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan. Penambangan bahan galian C di berbagai kabupaten/kota sering tidak menaati ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila terbukti adanya penyalahgunaan dan pelanggaran terkait Galian C tersebut, agar mempertanggung jawabkannya, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, yaitu apabila terjadi kegiatan penambangan pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
“Yang berbunyi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00,”terang Indra
Saat dikonfirmasi ke pengawas lapangan Aras,”dia tidak dapat menjelaskan terkait izin penambangan tersebut. Lalu Aras menelpon . H. Jumail selaku pemilik usaha penambangan bahan batu gunung ( Galian C),menjelaskan, masalah izin dalam pengurusan katanya. Dan saat ini dihentikan sementara karena sudah ada tim dari dinas pertambangan kabupaten turun kelapangan, yang jelas semua kita urus baik amdal dan lainnya,kata Haji Jumail.
“Cecep selaku kepala desa yang baru menyampaikan, untuk perbaikan jalan yang longsor dan membutuhkan tanah urukan pihaknya tidak harus membeli dari pengusaha, tegasnya. Namun Cecep tidak menampik kalau untuk rumah ibadah seperti penimbunan tanah urukan diarea sekitar Masjid Baburahman di RT. 03. Haris pemilik tanah tambang tersebut pernah membantu terang Cecep.
Hingga berita ini diturunkan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara Ferdy M Tanduklangi saat dihubungi via telepon selulernya tidak ada jawaban.
Wartawan : Selamat.AL
Warga yang bernama Matang dan Yusriani meceritakan kalau mereka tinggal di Desa Bukit Harapan sejak 20 tahun lalu, yang kerjanya sebagai petani dan peternak. Pada tahun 2016 sewaktu Kadesnya dijabat oleh Samsurya kegiatan penambangan tersebut pernah ditutup karena alasannya tidak ada izin resmi dari pemerintah, tetapi kenapa sekarang penambangan itu beroperasi lagi,”ungkapnya dengan nada kesal
Terus terang kami sangat terganggu dengan kegiatan penambangan selama ini, pertama kebisingan dan jalan-jalan menjadi rusak, belum lagi polusi udara (debu),kata Yusriani. Sementara Matang mengaku kalau dirinya tidak paham, resmi, tidaknya penambangan tersebut.
Maslina, Ketua RT. 03 Desa Bukit Harapan ketika di konfirmasi, mengaku tidak paham terkait izin penambangan yang ada diwilayahnya selama ini, namun Maslina menyebutkan kalau penambangan itu beroperasi sejak tahun 2015, di areal lahan Haris warga RT. 3 Desa Bukit Harapan.
Dan menurut dia, penanggungjawab penambangan selama ini adalah bapak Aras. Namun sayang apabila warga minta diperbaiki jalan- jalan yang telah rusak tidak pernah digubris, terkecuali ada teguran dari pihak kecamatan barulah langsung mereka kerjakan. Yang jelas Untuk wujud kepedulian tanggung jawab moral terhadap lingkungan maupun warga di sekitar tambang tidak ada sama sekali,”kata Maslina.
Indra menambahkan, bahwa dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat kegiatan aktifitas galian C, karena terjadinya dampak negatif di sektor sosial, ekonomi. Secara umum analisa lingkungan, dampak dari suatu kegiatan diartikan sebagai perubahan yang tidak direncanakan sesuai petunjuk yang diakibatkan oleh aktivitas kegiatan,”jelasnya
Dikhawatirkan pasca tambang hanya tinggal kenangan, pasalnya kekayaan alam, hancur oleh tangan-tangan yang rakus dan serakah terhadap alam, milik para cukong. Perut bumi dikeruk dan dijual kepada para pemodal asing,hasilnya bukan untuk rakyat, tetapi untuk memperkaya diri sendiri alias golongan.
Penambangan galian C memang kerap dianggap tambang kecil dan kurang dipandang. Padahal tambang ini hampir terdapat di setiap daerah di seluruh Indonesia, dan sebagian besar daerah terdapat tambang galian C ini relatif mengalami kerusakan lingkungan ekologis yang cukup signifikan, maka izin perlu diperketa,”jelasnya
Di samping itu, hasil aktivitas tambang bahan galian C ini, hanya menyumbangkan sedikit sekali pendapatan (retribusi/PAD) daerah, di mana retribusi sangatlah tidak berarti dan tidak setimpal, dengan tingkat kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan. Penambangan bahan galian C di berbagai kabupaten/kota sering tidak menaati ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila terbukti adanya penyalahgunaan dan pelanggaran terkait Galian C tersebut, agar mempertanggung jawabkannya, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, yaitu apabila terjadi kegiatan penambangan pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
“Yang berbunyi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00,”terang Indra
Saat dikonfirmasi ke pengawas lapangan Aras,”dia tidak dapat menjelaskan terkait izin penambangan tersebut. Lalu Aras menelpon . H. Jumail selaku pemilik usaha penambangan bahan batu gunung ( Galian C),menjelaskan, masalah izin dalam pengurusan katanya. Dan saat ini dihentikan sementara karena sudah ada tim dari dinas pertambangan kabupaten turun kelapangan, yang jelas semua kita urus baik amdal dan lainnya,kata Haji Jumail.
“Cecep selaku kepala desa yang baru menyampaikan, untuk perbaikan jalan yang longsor dan membutuhkan tanah urukan pihaknya tidak harus membeli dari pengusaha, tegasnya. Namun Cecep tidak menampik kalau untuk rumah ibadah seperti penimbunan tanah urukan diarea sekitar Masjid Baburahman di RT. 03. Haris pemilik tanah tambang tersebut pernah membantu terang Cecep.
Hingga berita ini diturunkan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara Ferdy M Tanduklangi saat dihubungi via telepon selulernya tidak ada jawaban.
Wartawan : Selamat.AL