Reporter : Hilda – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Balikpapan – Ketua Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim, Ahmadi laporkan dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dalam pengadaan lahan di Kota Bontang dari 2014 hingga 2016, ke Polda Kaltim, Rabu, (4/12/2019) siang.
Dikatakan Ahmadi, laporan telah diterima oleh Kasubdit III Tipikor Polda Kaltim AKBP Irwan Ginting.Sik,MM. Ia, menyampaikan akan dipelajari terlebih dahulu baru mengklarifikasi, dan sebelumnya, ada juga kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pengadaan pembebasan lahan untuk akses menuju Bandara Kota Bontang, pada tahun 2012, dan kasus tersebut ditangani Polres Bontang, namun penanganannya sampai sekarang belum tuntas dan terkesan tebang pilih.
Ada sejumlah nama, yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni mantan Walikota Bontang Adi Dharma dan Said Husein Assegaf, yang diduga terlibat dalam pembebasam lahan. Salah satu yang menjadi sorotan FAM Kaltim, adalah pembangunan Sirkuit Bontang Lestari sebesar Rp. 8,7 miliar, yang diduga mark-up harga, selain pembangunannya juga tidak disertai kajian kelayakan
“Hingga sampai saat ini belum bisa dimanfaatkan karena area tersebut merupakan daerah berpasir yang tidak memungkinkan digunakan,”cetusnya.
“Temuan yang paling baru adalah penyalahgunaan dana Gedung Autis dan Gedung Kesenian,”sambungnya
Ia, menambahkan, bahwa surat laporan sebanyak 6 lembar itu juga minta Kapolda Kaltim, agar mengusut tuntas kasus korupsi sampai ke akar-akarnya. Laporan tadi juga memjelaskan bahwa dua orang terdakwa yakni Nurhayati, mantan Kepala Bagian Pemerintahan dan Dimas selaku mantan Kepala Sub Bagian Pertahanan adalah korban dari carut-marutnya pembebasan lahan di Kota Bontang.