Insitekaltim, Samarinda – Enam pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) berganti posisi. Pergeseran tersebut mencakup sejumlah jabatan strategis, mulai dari sektor kesehatan, sosial, pendapatan daerah hingga manajemen rumah sakit.
Pelantikan dilakukan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud di Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin, 28 September 2026.
Enam pejabat tersebut merupakan bagian dari 49 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilantik, terdiri atas enam pejabat pimpinan tinggi pratama serta 43 pejabat administrator dan pengawas.
Dalam rotasi itu, Andi Muhammad Ishak yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim dipercaya memimpin Dinas Kesehatan (Dinkes). Posisi Kepala Dinsos kemudian ditempati Jaya Mualimin yang sebelumnya merupakan Kepala Dinkes.
Sementara Dasmiah bergeser dari Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kabiro Kesra) menjadi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim.
Untuk jajaran RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda Ariesanty Irawaty Marhabang dilantik sebagai Wakil Direktur Medik dan Keperawatan, sedangkan Rosjidah Rahmawati menduduki posisi Wakil Direktur Umum dan Keuangan. Di RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan Nurliana Adriati Noor dipercaya sebagai Wakil Direktur Medik dan Keperawatan.
Rudy mengatakan, pergantian jabatan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi sekaligus menempatkan pejabat berdasarkan pengalaman dan kompetensi. Ia mengingatkan pejabat yang baru dilantik agar tidak memandang jabatan sebagai hak maupun hadiah.
“Jabatan bukan hadiah. Jabatan bukan hak dan bukan tempat untuk mencari kenyamanan. Jabatan adalah amanah dan tanggung jawab,” kata Rudy.
Ia juga menyoroti ukuran kinerja pejabat setelah menduduki posisi baru. Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan pejabat yang mampu mengambil keputusan, menyelesaikan persoalan dan memastikan kebijakan berjalan hingga memberi manfaat kepada masyarakat.
“Kami tidak membutuhkan pejabat yang hanya pandai membuat laporan,” ujarnya.
Lanjutnya, kinerja para pejabat akan dievaluasi. Pejabat yang mampu menjalankan tugas dengan baik akan mendapatkan ruang pengembangan lebih besar, sedangkan pelaksanaan program yang lambat akan menjadi bahan evaluasi.
“Kalau kinerjanya tinggi, tentu akan kami berikan ruang yang lebih besar. Kalau lambat dalam eksekusi, akan kami evaluasi,” katanya.
Selain persoalan kecepatan kerja, Rudy mengingatkan pejabat agar tidak menyalahgunakan kewenangan. Menurutnya, setiap pejabat harus bekerja berdasarkan aturan serta bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil.
“Penyalahgunaan wewenang akan kami tindak,” tegasnya.
Rotasi tersebut juga disebut sebagai bagian dari penerapan sistem merit melalui manajemen talenta. Penempatan pejabat mempertimbangkan kompetensi, kinerja, potensi, integritas serta kebutuhan organisasi.
Rudy meminta pejabat yang baru dilantik tidak bekerja sendiri-sendiri. Koordinasi antarorganisasi perangkat daerah dinilai penting karena program pemerintah daerah saling berkaitan dan hasil akhirnya diukur dari manfaat yang diterima masyarakat.
“Jangan bekerja sendiri, kurangi ego sektoral dan perkuat koordinasi,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 800.1.3.3/3588/BKD/III tertanggal 25 September 2026, pengangkatan enam pejabat pimpinan tinggi pratama tersebut menjadi bagian dari penataan jabatan di lingkungan Pemprov Kaltim.

