Insitekaltim Samarinda-KPU Kaltim memanggil Edy Kurniawan atas adanya surat pengunduran diri sebagai calon legislatif dapil Samarinda. Pemanggilan Edy Kurniawan yang juga anggota legislatif dari PDI Perjuangan atas rekomendasi Bawaslu Kaltim
Tidak munculnya nama Edy Kurniawan dalam daftar bacaleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan(PDI-P) daerah pemilihan Samarinda setelah ada surat pengunduran diri yang diserahkan ke KPU Kaltim sehingga namanya diganti oleh orang lain
Sebelumnya nama Edy Kurniawan masuk daftar calon legislatif DPRD Provinsi Kaltim dari PDI-Perjuangan Dapil Samarimda nomor urut 7 dan kemudian pada masa perbaikan bagi partai politik terhadap calon legislatif yang masih ada kekurangan( 31/7/2018) oleh partai di coret dan namanya tidak ada daftar bacaleg sebagaimana daftar awal
Menurut Edy Kurniawan kepada media saat realis di media center KPU Kaltim Jalan Basuki Rahmat Samarinda,Sabtu (4/8/2018) usai diperiksa oleh KPU Kaltim
Edy menyebutkan bahwa darinya tidak pernah mengajukan surat memgundurkan diri dari bakal calon legislatif sebagaimana surat yang muncul di KPU Kaltim, kalaupun surat pengunduran diri itu ada memang membenarkan yang terbuat pada tgl 10 Mei 2018 dan itu berlaku bagi seluruh calon legislatif dari PDI-Perjuangan, harus membuat pernyataan tersebut, “ungkap Edy Kurniawan
Dan hari ini sabtu, (4/8/2018) kami di panggil KPU Kaltim untuk mengklarifikasi berkenaan surat yang muncul bahwa tidak benar saya mengundurkan diri sebagai bacaleg dari partai demokrasi indonesia perjuangan .Dan itupun baru tahu pada 1Agustus 2018 namanya tidak ada dari daftar calon
Tapi sudah saya jelaskan kepada KPU Kaltim terkait surat pengunduran dirinya sebagai bacaleg itu tidak benar karena saya tidak pernah membuat surat pengunduran diri atas pencalonan dirinya dan bahkan saya tidak pernah mencabut berkas sebagaimana yang berkembang saat ini, “ungkapnya
Untuk itu kami sudah menyampaikan ke DPP PDI-Perjuangan masalah yang sedang kami hadapi dengan harapan agar cepat terselesaikan,”mintanya
Roy Hendrayanto kuasa hukum Edy Kurniawan menambahkan bahwa dengan tercoretnya klein kami tentunya sangat merugikan karena sebagaimana dia jelaskan bahwa tidak pernah membuat surat mengundurkan diri dari bacaleg sebagaimana surat yang muncul di KPU Kaltim
Dan tadi sudah dijelaskan oleh klien kami dihadapan KPU Kaltim yang dihadiri ketua KPU Kaltim M.Taufik, Rudiansyah,Kabag Hukum Triadmaji. Dimana ada 8 pertanyaan yang dipertanyakan kepada Edy Kurniawan dan semua telah dijawab dan sudah dijelaskan,”kata Roy Hendrayanto
Ditempat terpisah Ketua KPU Kaltim M.Taufik menyampaikan bahwa membenarkan hari ini memanggil Edy Kurniawan untuk minta klarifikasi atas rekomendasi Bawaslu Kaltim terkait adanya surat pengunduran dirinya sebagai bacaleg. Dan semua sudah jelas dimana yang bersangkutan sudah menjelaskan dan menjawab pertanyaan yang kami ajukan.
Kemudian dari hasil klarifikasi nantinya akan kami kirim ke Bawaslu Kaltim untuk melanjutinya sebagaimana rekomendasi yang dikirim ke KPU Kaltim, “papar Taufik
Wartawan sukri