Insitekaltim, Pasuruan – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil transaksi narkoba di Kabupaten Pasuruan segera disidangkan. Namun, proses persidangan kasus TPPU ini akan dilakukan terpisah dari perkara pokoknya, yakni tindak pidana narkoba.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Oktaviandi Samsurizal, menjelaskan berkas perkara yang diserahkan penyidik Polres Pasuruan telah memasuki tahap akhir pemeriksaan. Meskipun berkaitan, perkara narkoba dan pencucian uang akan ditangani secara terpisah.
“Dari tiga tersangka kasus narkoba, satu di antaranya juga terjerat tindak pidana pencucian uang. Karena itu, berkas perkara dan penuntutannya kami pisahkan,” ujar Oktaviandi, Senin, 27 Oktober 2025.
Ia menuturkan, berkas perkara pokok atau kasus narkoba masih menunggu kelengkapan dari penyidik. Setelah dinyatakan lengkap (P21), perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangil untuk disidangkan.
“Perkara narkobanya kami dahulukan karena menjadi predicate crime-nya. Setelah ada putusan tetap, baru kami lanjutkan dengan perkara TPPU,” tambahnya.
Menurut Oktaviandi, langkah pemisahan perkara ini dilakukan agar penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan berkeadilan.
“Kami akan fokus pada kejahatan pokoknya terlebih dahulu. Setelah itu baru masuk ke ranah pencucian uang,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan narkoba lintas daerah oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan praktik pencucian uang dalam jumlah besar yang dilakukan salah satu tersangka utama berinisial K alias Duplek, warga Kecamatan Gempol.
Tersangka diduga menjalankan bisnis narkoba sejak 2021. Uang hasil penjualan barang haram itu diputar kembali melalui pembelian tiga unit truk serta pembukaan usaha persewaan sound system.
Polisi menyita sejumlah aset bernilai tinggi dari tangan tersangka, dengan total mencapai sekitar Rp3 miliar. Barang sitaan meliputi kendaraan, perlengkapan sound system, serta peralatan usaha lain yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.
Kejari Kabupaten Pasuruan memastikan dua perkara tersebut akan dituntaskan hingga tuntas di pengadilan.
“Kami pastikan seluruh proses berjalan transparan dan profesional,” pungkas Oktaviandi.

