Reporter : Nada – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Gerakan Front Aksi Mahasiswa (FAM) gelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Rabu (04/09/2019). Aksi ini untuk menuntut kejelasan kasus mantan Bupati Berau yang diduga melakukan penyimpangan pengadaan tanah.
Diketahui sebelumnya, mantan Bupati Berau Makmur HAPK tersebut sudah pernah dipanggil ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa. Namun diakui oleh Makmur, tidak ada persoalan kasus apapun yang diungkap Kejagung RI.
Menurut Ketua FAM Kaltim Ahmadi mengatakan bahwa aksi ini kita lakukan untuk mendesak Kajati Kaltim mempertanyakan kejelasan kasus yang ditangani Kejagung RI agar dapat diselesaikan serta ada kejelasan
“Jika Kejagung RI tidak bisa menyelesaikan kasus tersebut maka FAM meminta untuk dilimpahkan kepada Kejati Kaltim atau KPK,”ungkapnya
Lebih lanjut,kata Ahmadi bahwa dirinya bersama kawan kawan ke sini ingin menyampaikan tuntutan mendorong Kejati Kaltim agar segera melakukan komunikasi ke Kejagung RI
“Alasan FAM meminta Kejati turun tangan karena sebelumnya kami sudah mencoba komunikasi dengan Kejagung tetapi tidak mendapatkan respon,”tegasnya
Dalam kasus ini dirinya pernah mengirim fax, tapi hingga saat ini belum menerima balasan apapun,” paparnya.
Ditengah aksi tersebut terjadi mediasi yang dipimpin Kepala Seksi (KASI) Penerangan Hukum Kejati Kaltim Faried.
“Kami menyampaikan kepada FAM bahwa hingga saat ini kasus tersebut berstatus sebatas klarifikasi. Karena berdasarkan laporan-laporan yang disampaikan masih belum cukup, belum memenuhi syarat, data-data terlampir serta sipelapor juga belum disampaikan Kejagung RI,” tandas Faried.
Faried melanjutkan, dengan begini pelaporan terkait permasalahan yang telah mereka terima akan disampaikan kepada Kejagung RI.
“Secepatnya, kami juga akan berkoodinasi langsung dengan Kejati Kaltim hari ini,” tutupnya.