
Insitekaltim, Samarinda – Seolah tak peduli pada masa depan pendidikan dan lingkungan, aktivitas tambang ilegal kembali mencoreng Kaltim. Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul) pun tak luput dari aksi tambang ilegal. Fakta ini memantik kemarahan anggota legislatif, hingga mendorong upaya penegakan hukum yang lebih tegas.
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Damayanti mengecam perambahan kawasan konservasi KHDTK Fakultas Kehutanan Unmul yang disebut-sebut telah dibuka seluas 3,26 hektare oleh tambang ilegal.
Hal itu Damayanti sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim pada Senin, 5 Mei 2025.
Menurut Damayanti, keberadaan hutan pendidikan seperti KHDTK bukan sekadar aset ekologi, tetapi juga amanah bagi keberlangsungan generasi. Ia menilai bahwa pelanggaran terhadap kawasan ini sama saja dengan merampas hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan lingkungan yang sehat.
“Hutan ini disediakan untuk anak-anak kita. Tapi sekarang mereka terganggu belajarnya karena tambang ilegal. Ini jelas merusak fungsi pendidikan, tega sekali ganggu dunia pendidikan,” ujar Damayanti.
Ia juga menyayangkan, eksploitasi sumber daya alam di berbagai wilayah Kaltim kerap tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat sekitar. Sebaliknya, warga justru menanggung dampak lingkungan yang parah akibat aktivitas yang tak terkendali dan ilegal tersebut.
Kondisi memprihatinkan itu makin serius saat terungkap bahwa lokasi pembukaan tambang di KHDTK Unmul berbatasan langsung dengan wilayah izin usaha milik Koperasi Serba Usaha (KSU) Putra Mahakam Mandiri (Pumma). Damayanti menyebut bahwa satu-satunya akses masuk ke titik tambang hanya bisa melalui area milik Pumma.
“Meski belum terbukti, mereka tetap andil. Akses jalan hanya dari sana,” tegasnya. Ia pun mendesak agar izin usaha pihak-pihak yang terbukti melanggar segera dicabut demi menjaga integritas hukum dan keadilan lingkungan.
Sikap tegas dari legislatif ini mendapat respons dari penegak hukum. Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan sejak 28 April 2025. Dalam waktu dua pekan ke depan, pihaknya menargetkan akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Kami usahakan, karena kami sudah berkomitmen. Dua minggu dari sekarang akan selesai. Kalau ada kendala, kami segera melapor ke DPRD Kaltim,” ujar Leonardo dalam forum yang sama.
KHDTK Fakultas Kehutanan Unmul merupakan kawasan hutan yang dialokasikan khusus untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan konservasi. Aktivitas tambang ilegal di wilayah ini tak hanya merusak fisik hutan, tetapi juga menurunkan kualitas akademik dan moral publik dalam menghargai kawasan pendidikan.