Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dari Tambang ke Kreatif, Gekraf Kaltim Didorong Jadi Motor Ekonomi Baru

    Mei 12, 2026

    DPKH Kaltim Pastikan Stok Hewan Kurban Aman, Ketersediaan Capai 28 Ribu Ekor

    Mei 12, 2026

    Dinsos Kaltim Lakukan Ground Check Bagi Penerima PBI BPJS Dinonaktifkan

    Mei 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»DPRD Samarinda Usul Pembuatan Raperda Pengelolaan Zakat
    DPRD Samarinda

    DPRD Samarinda Usul Pembuatan Raperda Pengelolaan Zakat

    AdminBy AdminOktober 1, 202201 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Komisi IV DPRD Samarinda menggelar hearing bersama Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Samarinda membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Zakat, Jumat (30/9/2022).

    Dijelaskan Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti bahwa Kota Samarinda sudah memiliki Perda Nomor 3 tahun 2007 tentang Pengelolaan Zakat. Namun Perda tersebut saat ini sudah tidak sesuai dengan aturan pengelolaan zakat, baik itu undang-undang atau Peraturan Presiden.

    “Perda ini hanya dikhususkan untuk pembentukan Bazda. Jadi memang perlu untuk membuat Raperda baru pengelolaan zakat,” jelasnya.

    Raperda baru nanti akan fokus pada pengembangan zakat infak dan sedekah.

    “Di semua mesjid ini banyak yang melakukan pengumpulan zakat, tapi tidak terlapor atau resmi, jadi kita tidak tau zakat itu diperuntukkan bagi siapa,” ujarnya.

    Perda nanti, data yang dihimpun tersebut bakal jelas, baik dari penarikannya maupun penyalurannya.

    “Sebenarnya kita sudah bentuk Baznas untuk di Januari lalu. Dari pelaporannya kerja mereka sudah cukup bagus. Tapi pembentukan Raperda ini lebih memaksimalkan kerja mereka, dari pengumpulan zakat dan penyalurannya,” tuturnya.

    Lebih lanjut, ia menjelaskan dengan adanya Perda ini juga dapat membuat pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat, dengan mengatur penyaluran zakat kepada beberapa pekerja, seperti imam mesjid, guru ngaji, dan penyelenggaraan fardu kifayah.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Fokus Bisnis Dipertanyakan, DPRD Samarinda Desak Varia Niaga Tingkatkan Kontribusi PAD

    Mei 8, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Uji Coba Sistem Parkir Berlangganan Sebelum Berlaku Luas

    Maret 15, 2026

    Gelar Bukber Bersama Warga, Helmi Siapkan Ribuan Porsi Konsumsi

    Maret 15, 2026

    Jelang Nyepi dan Lebaran, Helmi Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Ketertiban

    Maret 14, 2026

    Masih Proses Transisi Regulasi, DPRD Samarinda Izinkan Cafe Pesona Kembali Beroperasi

    Maret 11, 2026

    DPRD Samarinda Pastikan Aktivitas Pematangan Lahan di Jalan Suprapto Bukan Tambang Galian C

    Maret 10, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dari Tambang ke Kreatif, Gekraf Kaltim Didorong Jadi Motor Ekonomi Baru

    Ratu ArifanzaMei 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda — Upaya diversifikasi ekonomi Kalimantan Timur (Kaltim) terus didorong ke arah yang lebih…

    DPKH Kaltim Pastikan Stok Hewan Kurban Aman, Ketersediaan Capai 28 Ribu Ekor

    Mei 12, 2026

    Dinsos Kaltim Lakukan Ground Check Bagi Penerima PBI BPJS Dinonaktifkan

    Mei 11, 2026

    Mahasiswa Terdakwa Perakitan Bom Molotov Divonis 1 Bulan Penjara

    Mei 11, 2026

    Raperda Limbah B3 Samarinda Terkendala Regulasi Pusat, DPRD Dorong Revisi

    Mei 11, 2026
    1 2 3 … 3,091 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.