
Insitekaltim, Samarinda — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyoroti persoalan tenaga kerja dan pengelolaan sampah dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda yang digelar belum lama ini.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar menyampaikan, selain membahas progres kinerja dan pengelolaan sampah, rapat tersebut juga menaruh perhatian serius terhadap status kepegawaian tenaga kerja di lingkungan DLH.
Menurut Deni Hakim, dari sekitar 1.200 tenaga kerja yang saat ini bekerja di DLH Kota Samarinda, masih terdapat lebih dari 600 orang yang belum berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian status kepegawaian serta keterlambatan pembayaran upah.
“Kami ingin memastikan nasib para tenaga kerja ini tidak menjadi tenaga tanggung dan tidak mengalami kendala dalam penerimaan upah. Status kepegawaian mereka harus jelas,” ujar Deni Hakim, Rabu, 7 Januari 2026.
Ia menambahkan, dalam rapat tersebut DPRD mendorong DLH Kota Samarinda untuk terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait penataan dan pengelolaan tenaga kerja.
DPRD berharap proses administrasi dapat segera diselesaikan agar para tenaga kerja menerima haknya tepat waktu.
“Mudah-mudahan proses ini bisa segera dituntaskan sehingga pada Februari nanti para tenaga kerja sudah bisa menerima gaji,” lanjutnya.
Selain persoalan tenaga kerja, DPRD Samarinda juga membahas penataan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di sejumlah titik di Kota Samarinda. Beberapa lokasi yang menjadi perhatian antara lain TPS di kawasan Bukuan dan Sungai Siring, yang dinilai perlu ditata lebih baik agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan baru.
Sebagai perbandingan, Deni mencontohkan TPS di Jalan Mulawarman yang dinilai telah dikelola dengan baik. TPS tersebut dilengkapi bangunan permanen, pagar pengaman, serta penerapan jam operasional pengambilan dan pembuangan sampah yang tertib.
“Di luar jam operasional TPS ditutup sehingga tidak ada pembuangan sampah sembarangan. Pola seperti ini perlu menjadi contoh,” jelasnya.
Lebih lanjut, DPRD juga mendorong peningkatan edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin membuang sampah sesuai waktu yang telah ditentukan. Ke depan, sejumlah TPS di kawasan Gerilya, Bandara, Bengkuring, hingga beberapa titik lainnya direncanakan akan ditata dengan konsep serupa seperti TPS di Jalan Mulawarman.
Melalui langkah tersebut, DPRD berharap pengelolaan sampah di Kota Samarinda dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan berkelanjutan.

