Insitekaltim, Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda menyoroti sejumlah keluhan warga terkait rencana pengembangan dan pembangunan perumahan Grand City di kawasan Perumahan Keledang Mas, Samarinda Seberang. Persoalan tersebut meliputi perubahan gerbang perumahan, peninggian jalan, hingga potensi dampak pembangunan terhadap banjir.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan, terdapat dua persoalan utama yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut, yakni perubahan gerbang dan peninggian jalan di jalur dua perumahan.
Menurutnya, perubahan gerbang yang dilakukan pengembang PT BSD untuk memperkuat identitas Samarinda Green City pada dasarnya dapat diterima. Namun, pengembang diminta tetap mempertahankan identitas Perumahan Keledang Mas agar tidak dihilangkan dalam proses perubahan tersebut.
“Jangan sampai yang dilakukan itu tidak dikomunikasikan dengan masyarakat dan tidak menghilangkan identitas dari Perumahan Keledang Mas sebelumnya,” ujarnya.
Deni menyebutkan, pihak pengembang telah menunjukkan rancangan gerbang yang mengakomodasi kedua identitas perumahan tersebut. Meski demikian, DPRD menekankan pentingnya komunikasi dengan warga agar perubahan yang dilakukan tidak menimbulkan persoalan baru.
Selain itu, DPRD meminta pengembang menjalankan sembilan poin kesepakatan yang telah dibahas bersama warga dan pemerintah kecamatan pada 12 Oktober 2026. Kesepakatan tersebut mencakup aspek teknis pembangunan, jam operasional, serta penanganan dampak debu.
Deni juga menekankan pentingnya mitigasi banjir, mengingat kawasan Samarinda Seberang, khususnya Jalan Bung Tomo, masih kerap mengalami banjir ketika musim hujan.
“Jangan sampai nanti ketika mereka melakukan pengembangan atau pembangunan pematangan lahan di perumahan itu menimbulkan efek banjir,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Samarinda Seberang Aditya Koesprayogi mengatakan, secara administratif perizinan pengembangan telah diproses melalui pemerintah kota. Namun, komunikasi antara pengembang dan warga dinilai belum berjalan optimal sehingga memunculkan keluhan masyarakat.
Aditya menyebut pihak kecamatan menerima surat pengaduan warga pada 7 Oktober 2026. Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pertemuan pada 12 Oktober yang menghasilkan sembilan poin kesepakatan.
Dalam pemantauan selanjutnya, pihak kecamatan masih menemukan persoalan terkait pelaksanaan kesepakatan, termasuk aktivitas pembangunan yang disebut berlangsung hingga melewati jam operasional.
Pihaknya berencana menemui manajer lapangan untuk memperkuat pengawasan dan memastikan kesepakatan dijalankan secara maksimal.
“DPRD bersama pemerintah kecamatan pun meminta pengembang meningkatkan komunikasi dengan warga serta memastikan kegiatan pembangunan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar,” tandasnya.

