Insitekaltim, Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda mengaku belum menerima pembaruan terbaru mengenai proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk terowongan di Kota Samarinda. DPRD berencana memanggil Dinas PUPR untuk memastikan tahapan yang telah dilalui.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar. Ia mengatakan pihaknya ingin mengetahui secara rinci posisi proses penerbitan SLF tersebut, termasuk kemungkinan adanya kendala dalam pemenuhan persyaratan.
“Sampai hari ini kita belum. Makanya kami tadi mengadakan rapat internal, kami akan memanggil atau mengundang dinas terkait khususnya dari Dinas PUPR di bidang Bina Marga,” kata Deni di Gedung DPRD Kota Samarinda, Rabu, 30 September 2026.
Menurut Deni, informasi mengenai proses SLF menjadi penting karena sertifikat tersebut berkaitan dengan kelayakan terowongan untuk difungsikan. DPRD ingin mengetahui apakah proses saat ini telah memasuki tahap pengujian kelayakan atau masih berada pada tahapan administrasi.
Ia menyebut terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum terowongan dapat difungsikan.
“Misalnya nih, tahapan itu ada 22 tahapan dari awal, nah saat ini sudah di tahapan yang mana?” ujarnya.
Pemerintah kota sebelumnya menyampaikan, proses pemenuhan SLF masih berkaitan dengan perbaikan serta tindak lanjut atas saran dan masukan tim akademisi.
Karena belum mendapatkan informasi terbaru, Komisi III akan mengundang dinas terkait untuk memperoleh penjelasan secara langsung.
Deni menegaskan, informasi tersebut nantinya juga akan disampaikan kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui alasan terowongan belum dapat digunakan hingga saat ini.
“Transparansi informasi publik ini masyarakat mesti mengetahui. Kita ingin segala sesuatunya, kondisionalnya apa pun itu, kita wajib sampaikan,” katanya.
Apabila terdapat kendala teknis maupun nonteknis dalam proses penerbitan SLF, DPRD berharap pemerintah kota dapat menjelaskan persoalan tersebut secara terbuka.
Deni menilai penerbitan SLF menjadi salah satu kunci sebelum tahapan akhir pengoperasian terowongan dilakukan. Setelah SLF diperoleh, tahapan lanjutan seperti uji beban dapat berjalan sesuai prosedur.
Ia berharap proses tersebut dapat segera diselesaikan sehingga terowongan dapat difungsikan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Yang kita harapkan adalah penyelesaian ini semakin cepat, Sertifikat Laik Fungsi segera dipegang oleh pemerintah kota sehingga nantinya fungsional terowongan itu bisa segera dijalankan,” pungkasnya.

