Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Penertiban Parkir di Halaman Warga Disorot, DPRD Nilai Protokol Tidak Tepat

    Mei 9, 2026

    Kala Fest 2026 Dibuka, Kaltim Siapkan Ekonomi Syariah Jadi Penopang Baru Pasca Batu Bara

    Mei 9, 2026

    Tak Hanya Bunga Bank, DPRD Samarinda Dorong Kebijakan Keuangan Berbasis Manfaat Sosial

    Mei 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»DPRD Kubar Undang Perusahaan Tambang , Tunggakan PNBP Mencapai Rp123 Miliar
    Daerah

    DPRD Kubar Undang Perusahaan Tambang , Tunggakan PNBP Mencapai Rp123 Miliar

    AdminBy AdminMaret 19, 201903 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Kubar- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mengundang 17 perusahaan tambang, hanya yang hadir 4 perusahaan. Ada 11 perusahaan tambang batu bara pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) masih menunggak pajak Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
    Temuan itu didapat DPRD Kubar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah perusahaan tambang di lantai dua DPRD Kubar, Senin (18/3/2019).

    “Totalnya Rp123 miliar yang sudah ditangani itu ada 5 perusahaan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL). Jadi yang sudah terbayar itu ada Rp25 miliar. Kalau tidak salah masih ada Rp100 miliar lebih yang harus disetor ke kas negara,” jelas Ketua Komisi III DPRD Kubar Anselmus Tatang kepada wartawan.
    Wakil Ketua Komisi III Yohanes Mas Puncan Karna menambahkan dari 17 perusahaan pemegang IPPKH di Kubar, baru 6 perusahaan yang membayar PNBP. Sementara 11 perusahaan lainnya masih menunggu klarifikasi besaran pajak sesuai izin yang dimiliki.
    “Kita dapatkan info bahwa dari 17 perusahaan yang memegang IPPKH itu baru 6 yang membayar. Memang kewenangannya bukan di pemerintah daerah dan dilakukan secara on line dan terbuka, hanya saja momen hari ini kami gunakan untuk mengingatkan. Bisa jadi mereka itu kurang bayar atau lebih bayar. Tapi yang terjadi dari penjelasan BPKH setelah hasil verifikasi rata-rata mereka kurang bayar,” jelas Punan Karna.
    Sementara perwakilan dari PT.Trubaindo Coal Mining dan Bharinto Ekatama (TCM-BEK) Hirung mengaku pihaknya tidak pernah menunggak membayar PNBP. Hanya saja ada perbedaan penafsiran antara Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) selaku penagih PNBP dengan pihak perusahaan.
    Menurutnya perusahaan sebenarnya sudah membayar pajak sesuai luas area yang diproduksi. Sementara BPKH tetap menagih pajak untuk keseluruhan area sebagaimana tercantum dalam IPPKH, padahal areal konsesi tambang belum semua diproduksi.
    “Kalau PNBP itu sebenarnya hanya interpretasi saja yang kurang clear antara kita dengan BPKH. Karena secara aktual di lapangan kita tidak mengurangi haknya negara. Contohnya kami mengajukan base line 500 hektar,  ternyata aktual kami hanya 200 hektar,  artinya yang 300 hektar hak negara tadi belum ada kegiatan. Inilah yang jadi dasar kenapa ada perbedaan antara perusahaan dengan BPKH”, katanya.
    PT TCM-BEK jadi salah satu perusahaan yang sempat disinggung dalam rapat karena terlambat membayar PNBP senilai lebih dari Rp1 miliar. Perusahaan yang memegang 4 IPPKH itu juga berjanji segera melunasi kewajibannya.
    Untuk diketahui hearing tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kubar Anselmus Tatang didampingi Wakil Ketua Komisi III Yohanes Mas Puncan Karna, Ketua Komisi II Ipin serta sejumlah Anggota Dewan lainnya.
    Kemudian dari pihak pemerintah dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Barat Ali Sadikin, Kepala seksi Informasi Sumber Daya Hutan dan Lingkungan BPKH Wilayah IV Samarinda Alwin Dawarman. Sementara pihak perusahaan dari 17 yang diundang hanya 4 yang hadir, yakni PT TCM, PT BEK, PT Kedap Sayap dan  PT David Bumi Perkasa.
    Selain masalah tunggakan PNBP, dalam RDP juga dibahas masalah rehab Daerah Aliran Sungai dan program Corporate Social Responsibility (ichal)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Penertiban Parkir di Halaman Warga Disorot, DPRD Nilai Protokol Tidak Tepat

    Mei 9, 2026

    Tak Hanya Bunga Bank, DPRD Samarinda Dorong Kebijakan Keuangan Berbasis Manfaat Sosial

    Mei 8, 2026

    Sertifikasi Gratis Jadi Bekal Peserta Magang Hadapi Dunia Kerja

    Mei 7, 2026

    Kolaborasi Tiga Kekuatan: Jurus Baru Cetak Talenta Siap Kerja dan Siap Cipta Lapangan Kerja

    Mei 5, 2026

    Anak Muda Didorong Jadi Pencipta Kerja di Tengah Dominasi Sektor Informal

    Mei 3, 2026

    DPRD Kaltim di Titik Penentuan, Hak Angket Bergantung Hasil BANMUS

    April 30, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Penertiban Parkir di Halaman Warga Disorot, DPRD Nilai Protokol Tidak Tepat

    Ratu ArifanzaMei 9, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kebijakan penertiban parkir pelajar di Samarinda menuai sorotan setelah adanya tindakan yang…

    Kala Fest 2026 Dibuka, Kaltim Siapkan Ekonomi Syariah Jadi Penopang Baru Pasca Batu Bara

    Mei 9, 2026

    Tak Hanya Bunga Bank, DPRD Samarinda Dorong Kebijakan Keuangan Berbasis Manfaat Sosial

    Mei 8, 2026

    Fokus Bisnis Dipertanyakan, DPRD Samarinda Desak Varia Niaga Tingkatkan Kontribusi PAD

    Mei 8, 2026

    Seribu Rumah Seribu Harapan, Kaltim Gaspol Perbaiki Hunian Warga di 2026

    Mei 7, 2026
    1 2 3 … 3,090 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.