
Reporter : Angel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna Keenam Masa Sidang II DPRD Kota Bontang Tahun 2021 dalam rangka Pengumuman Berakhir Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Tahun 2016–2021.
Rapat digelar di Pendopo Rumah Jabatan Walikota Bontang, Jalan Awang Long, Kelurahan Api-api Kota Bontang, Kamis (28/1/2021) pagi.

Rapat dihadiri Wakil Wali Kota Bontang Basri Rase, Anggota DPRD Bontang, KPU dan Bawaslu.
Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam selaku pimpinan rapat paripurna, sedangkan Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris membacakan surat keputusan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lalu surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 120/546/OTDA tanggal 26 Januari 2021 dalam hal usulan pengesahan pengangkatan dan usulan pengesahan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Pimpinan DPRD Bontang akan mengusulkan kepada Menteri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pemberhentian Wali Kota Bontang masa jabatan 2016-2021,” Kata Agus Haris saat pembacaan surat keputusan.
Dalam rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang, Jumat (22/1/2021) lalu, KPU Kota Bontang menetapkan Basri Rase dan Najirah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang terpilih. Berdasarkan hasil Pilkada Kota Bontang 2020, pasangan Basri Rase-Najirah menjadi peraih suara terbanyak dengan 45.164 suara.

