Insitekaltim, Samarinda — Kebijakan Work From Home (WFH) yang diterapkan pemerintah mendapat perhatian dari DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Salehuddin menegaskan penerapan WFH harus tetap mengutamakan pelayanan publik dan tidak boleh mengganggu kebutuhan masyarakat.
Menurut Salehuddin, meskipun kebijakan WFH merupakan bagian dari upaya efisiensi dan efektivitas kerja, layanan publik yang bersifat langsung tidak bisa sepenuhnya dialihkan ke sistem tersebut.
“Pelayanan yang sifatnya signifikan seperti di rumah sakit, pelayanan desa, kelurahan, hingga pengurusan administrasi masyarakat itu tidak mungkin di-WFH-kan. Itu harus tetap berjalan,” ujarnya usai mengikuti rapat komisi di Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kamis, 2 April 2026.
Ia menekankan pemerintah daerah harus memastikan layanan penting, seperti pengurusan surat keterangan tidak mampu hingga akses layanan kesehatan dan BPJS, tetap tersedia dan tidak mengalami kekosongan akibat kebijakan tersebut.
Di sisi lain, Salehuddin juga menyoroti potensi kecemburuan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menilai perbedaan sistem kerja antara ASN yang bisa WFH dan yang tetap harus bekerja langsung di lapangan berpotensi menimbulkan ketimpangan.
“Kecemburuan pasti ada karena tidak semua bisa WFH, terutama yang di pelayanan publik. Tapi ini harus disikapi dengan profesionalitas,” katanya.
Ia mengingatkan agar kebijakan WFH tidak disalahartikan sebagai hari libur tambahan. Menurutnya, pengawasan perlu diperketat agar ASN tetap menjalankan tugas secara optimal meskipun bekerja dari rumah.
“Jangan sampai WFH dimaknai sebagai libur. Harus ada pengawasan, bahkan kalau perlu ada sanksi seperti pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi yang tidak menjalankan tugas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Salehuddin juga menanggapi kekhawatiran terkait potensi pemotongan gaji, baik di sektor pemerintah maupun swasta, akibat kebijakan WFH. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi hak pekerja.
“Ini murni untuk efisiensi dan efektivitas, bukan untuk mengurangi hak karyawan. Jangan sampai dimaknai sebagai ruang untuk memotong gaji atau tunjangan,” jelasnya.
Lanjutnya, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut, agar berjalan sesuai tujuan dan tidak merugikan masyarakat maupun pekerja.
“Kita dorong ada mekanisme reward and punishment. Jadi tetap ada kontrol agar kebijakan ini berjalan efektif tanpa mengorbankan pelayanan publik dan kesejahteraan pegawai,” pungkasnya.

