Insitekaltim, Samarinda — DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Pansus tersebut, bertujuan untuk menyelaraskan program tanggung jawab sosial perusahaan dengan program pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menjelaskan, selama ini kontribusi perusahaan terutama di sektor sumber daya alam seperti tambang, perkebunan, dan minyak dan gas belum terukur dan belum terkoordinasi dengan baik.
“Banyak perusahaan di Kaltim, tapi kita belum tahu secara jelas TJSL-nya itu masuk ke mana. Akhirnya pemerintah seperti tambal sulam dalam pembangunan,” ujarnya dalam rapat yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Senin, 6 April 2026.
Ia mencontohkan, sering kali terjadi tumpang tindih pembangunan antara pemerintah dan perusahaan, atau bahkan sebaliknya, ada wilayah yang justru belum tersentuh pembangunan.
Melalui Peraturan Daerah (Perda) TJSL yang tengah disusun, DPRD ingin memastikan adanya pembagian peran yang jelas. Jika perusahaan sudah membangun fasilitas tertentu seperti rumah sakit, maka pemerintah dapat fokus pada kebutuhan lain seperti sekolah atau infrastruktur pendukung.
Selain itu, TJSL juga akan dikaitkan dengan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang menjadi syarat dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan.
“Dari situ nanti kita bisa lihat berapa anggaran PPM perusahaan, lalu diarahkan untuk pembangunan di lingkar satu, dua, dan tiga yang memang masih membutuhkan,” jelasnya.
Ia menegaskan, semakin besar produksi perusahaan, maka semakin besar pula tanggung jawab sosial yang harus diberikan kepada masyarakat sekitar.
DPRD Kaltim juga menargetkan agar implementasi TJSL dapat memberikan dampak nyata, salah satunya dalam menekan angka stunting di wilayah sekitar operasional perusahaan.

