Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tindak Lanjuti LHP BPK, Pemprov Kaltim Tata Ulang Pemanfaatan Aset Daerah

    Juli 10, 2026

    Prancis ke Semifinal, Mbappe Tebus Gagal Penalti dengan Gol dan Assist

    Juli 10, 2026

    Percepat Swasembada Pangan, DPTPH Kaltim Andalkan Petani Muda Lewat 70 Brigade Pangan

    Juli 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Lainnya»DPRD Balikpapan Paripurnakan Raperda RPJMD dan Penataan PKL
    Lainnya

    DPRD Balikpapan Paripurnakan Raperda RPJMD dan Penataan PKL

    SeliBy SeliOktober 7, 2021Updated:Oktober 7, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Asih – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna Ke-37 Masa Sidang lll Tahun 2021 bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Walikota atas Raperda rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) 2021-2026 dan Raperda Penataan PKL.

    Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, didampingi Wakil Ketua DPRD Sabarudin Panrecalle dan diikuti jajaran Anggota DPRD Balikpapan lainnya melalui video conference, Kamis (7/10/2021).

    “Paripurna penyampaian pendapat akhir Wali Kota Balikpapan terhadap jawabannya Fraksi- fraksi DPRD atas Raperda RPJMD dan Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Balikpapan,” kata Abdulloh.

    Abdulloh menjelaskan, penyampaian tahapan pengesahan Raperda RPJMD yaitu pandangan umum Fraksi, kemudian jawaban Wali Kota hingga pendapat akhir Fraksi. Sebelum pengesahan APBD murni tahun 2022 Raperda RPJMD harus terlebih dahulu disahkan.

    “Untuk pengesahan APBD murni tahun 2022 adalah terlebih dahulu menetapkan Raperda RPJMD menjadi Perda,” tegasnya.

    Lanjut Abdulloh, rapat paripurna selain mendengarkan penyampaian nota penjelasan Wali Kota juga mengesahkan Raperda Penataan PKL. Sehingga ada koridor hukum, ada aturan aturan yang harus di taati oleh semua stakeholder maupun pelaku usaha yang ada di Balikpapan.

    “Dengan adanya produk hukum berupa Perda Penataan PKL, maka PKL harus menaati peraturan ini. Produk hukum ini bukan hanya DPRD maupun Pemkot akan tetapi semua pihak harus menaati Perda ini,” tutupnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Elementor #81471

    Juli 2, 2026

    Mengapa Tanah Mengeluarkan Aroma Khas Setelah Hujan? Ini Penjelasan Ilmiahnya

    Juni 7, 2026

    Sekber Tiga Organisasi Media Resmi Terbentuk, Siap Kawal Kebijakan dan Cegah Pemimpin Terseret Hukum

    Mei 1, 2026

    Menelisik Makna Self-Healing Lewat Buku What’s So Wrong About Your Self Healing

    Februari 22, 2026

    GONG XI HAPPY: Lagu Baru Raih Sorotan di Tengah Gelombang Keceriaan Imlek

    Februari 16, 2026

    Pemprov Kaltim Izinkan Tongkang Melintas di Sungai Mahakam dengan Pengawalan Eskort

    Januari 28, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tindak Lanjuti LHP BPK, Pemprov Kaltim Tata Ulang Pemanfaatan Aset Daerah

    R’syaJuli 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur (Kaltim) Munawwar mengatakan…

    Prancis ke Semifinal, Mbappe Tebus Gagal Penalti dengan Gol dan Assist

    Juli 10, 2026

    Percepat Swasembada Pangan, DPTPH Kaltim Andalkan Petani Muda Lewat 70 Brigade Pangan

    Juli 10, 2026

    Sindir Ketiadaan Beasiswa Pemkot, Anhar: Jadikan Dulu Wali Kota dari PDIP

    Juli 10, 2026

    Pagu Bapperida Samarinda 2027 Tembus Rp36 Miliar, Gaji dan Revisi RPJMD Jadi Prioritas

    Juli 10, 2026
    1 2 3 … 3,205 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.