Reporter: Asih – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna ke-32 masa sidang lll tahun 2021, dihadiri Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud melalui video conference, Kamis (16/92021).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dan dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Balikpapan.
Pada rapat paripurna tersebut ada empat agenda, pertama pengumuman penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020 hasil evaluasi gubernur.
Kedua, penandatanganan berita acara kesepakatan kebijakan umum perubahan anggaran prioritas dan plafon anggaran sementara (KUPA PPAS) tahun anggaran 2021.
Ketiga, penyampaian nota penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Raperda tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2021.
Selanjutnya keempat, penyampaian laporan hasil kerja dan rekomendasi panitia khusus pengawasan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemkot Balikpapan tahun anggaran 2020.
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan, tahapan berikutnya adalah pandangan umum Fraksi yang akan dilaksanakan Senin 20 September 2021. Setelah itu kembali digelar rapat paripurna mendengarkan jawaban wali kota atas pandangan Fraksi.
“Tahapan terakhir adalah rapat paripurna penyampaian pendapat akhir Fraksi sekaligus pengesahan APBD perubahan 2021,” ujar Abdulloh saat ditemui awak media usai rapat paripurna.
“Sebelum perubahan total penerimaan daerah ditetapkan sebesar Rp 2,179 triliun lebih dan total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 2,283 triliun lebih. Sehingga terjadi defisit sebesar Rp 104,63 miliar,” tambahnya.
Lanjut Abdulloh, setelah dilakukan perubahan total penerimaan daerah direncanakan sebesar Rp 2,148 triliun lebih, dan total belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2,796 triliun lebih. Sehingga terjadi defisit sebesar Rp 648,58 miliar lebih.
“Jadi defisit yang ada ditutupi pembiayaan neto setelah jumlah penerimaan pembiayaan dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan, yaitu sebelum perubahan sebesar Rp 104,63 miliar lebih, dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp 648,58 miliar lebih, sehingga Silpa tahun berkenaan menjadi berimbang atau nol rupiah,” tandasnya.