Insitekaltim, Samarinda – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur, Anwar Sanusi menegaskan tahun 2025 menjadi momentum penting bagi Benua Etam dalam memperkuat upaya pelestarian lingkungan, dengan fokus utama pada penanggulangan sampah dan pengawasan terhadap pelanggaran lingkungan.
Ia menyebutkan bahwa salah satu tantangan paling mendesak saat ini adalah pengelolaan sampah yang belum optimal di sejumlah kabupaten dan kota.
Saat ini, lima kabupaten/kota di Kalimantan Timur telah mendapatkan teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akibat tidak maksimal dalam menangani permasalahan sampah.
Teguran ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah daerah agar segera memperbaiki sistem pengelolaan sampah, mulai dari sumber hingga ke tempat pembuangan akhir, guna mencegah terjadinya open dumping dan dampak buruk terhadap kesehatan maupun lingkungan.
Open dumping sendiri ialah metode pembuangan sampah yang sangat sederhana, sampah hanya ditumpuk begitu saja di lahan terbuka tanpa adanya perlakuan khusus atau penutupan tanah.
“Kami terus menghimbau kabupaten dan kota untuk lebih serius menangani sampah. Ini bukan hanya soal estetika lingkungan, tapi juga menyangkut kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem,” terang Anwar, di Kantor DLH Kaltim, Rabu 23 April 2025.
Selain penanganan sampah, DLH Kaltim juga memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap aktivitas perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor industri dan pertambangan.
Dikatakan Anwar Sanusi, ada sejumlah laporan pelanggaran lingkungan yang sudah ditindaklanjuti, pihaknya bahkan berhasil menjatuhkan sanksi terhadap sebuah perusahaan tambang di Bontang.
“PT IUP Bontang kita proses karena terbukti melanggar aturan lingkungan. Perkara ini sudah sampai ke meja hijau dan diputuskan membayar denda sebesar 1,5 miliar rupiah,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan serta memberi efek jera bagi pelaku industri yang tidak taat regulasi.
Anwar Sanusi juga menyinggung pentingnya program Adiwiyata dan Adipura sebagai instrumen edukasi dan penghargaan bagi sekolah serta kabupaten/kota yang aktif menjaga kebersihan dan lingkungan.
Program ini, katanya, harus dijadikan agenda prioritas oleh daerah agar kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan hidup bisa tertanam sejak dini.
Menariknya, tahun ini DLH Kaltim mendapat kembali pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat terkait pengelolaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Hal ini akan memudahkan dan mempercepat proses perizinan, sehingga tidak seluruhnya harus melalui pusat.
“Ini kabar baik bagi kami. Dengan pelimpahan kewenangan ini, proses pengurusan amdal tidak lagi terhambat birokrasi panjang di pusat. Kita bisa tangani lebih cepat di tingkat provinsi,” tambah Anwar.
Ke depan, DLH Kaltim akan meningkatkan intensitas pengawasan, mengefektifkan sistem pelaporan masyarakat, serta memperkuat sinergi dengan lembaga penegak hukum dan dinas terkait di kabupaten/kota.