Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dukungan APBN 2027 untuk Transportasi Massal Samarinda Masuk Finalisasi

    Oktober 1, 2026

    DPRD Kaltim Bongkar Gap Kuota Pertalite, Usulan Daerah Dua Kali Lipat

    September 30, 2026

    Kuliner Tradisional Kaltim Didorong Jadi Daya Tarik Wisata, dari Nasi Bekepor hingga Sambal Raja

    September 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Ditanya Soal RUU Kesehatan, Direktur RSUD AWS Cemaskan Pasal Karet Pemidanaan Tenaga Kesehatan
    Diskominfo Kaltim

    Ditanya Soal RUU Kesehatan, Direktur RSUD AWS Cemaskan Pasal Karet Pemidanaan Tenaga Kesehatan

    Rahmat FGBy Rahmat FGJuni 11, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) David Hariadi Masjhoer mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan memang menjadi hot news dan mendapat penolakan dari tenaga kesehatan (nakes).

    “Yang perlu dipahami bahwa tenaga kesehatan ini bukan cuma dokter. Jadi tenaga kesehatan ini ada dokter umum, kemudian dokter gigi, bidan dan ikatan sarjana farmasi,” kata David di Samarinda, Minggu (11/6/2023).

    Sebagai informasi, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan ke Komisi IX DPR RI pada Rabu (5/5/2023) lalu.

    DIM itu sendiri memuat perubahan aturan dari sedikitnya 10 peraturan terkait kesehatan, salah satunya ketentuan tentang pemidanaan tenaga medis yang lalai.

    Alasan para nakes menolak RUU Kesehatan itu ialah kekhawatiran mereka terhadap RUU Kesehatan yang dinilai justru akan melemahkan perlindungan dan kepastian hukum para dokter dan nakes.

    “Pada prinsipnya mereka ada beberapa pasal yang ditolak. Kalau saya pribadi memang yang menjadi krusial itu adalah pemidanaan tenaga kesehatan. Artinya tenaga kesehatan bisa dituntut secara pidana padahal selama ini kan perdata,” tuturnya.

    Berdasarkan isi Pasal 462 DIM RUU Kesehatan, pidana bagi nakes yang lalai dan mengakibatkan pasien luka berat bukan lagi penjara tiga tahun, melainkan penjara maksimal empat tahun.

    Sementara bagi nakes yang melakukan kelalaian berat sehingga menyebabkan kematian pasien dipidana paling lama enam tahun delapan bulan.

    Selain itu, RUU Kesehatan juga kurang jelas, tidak menjelaskan definisi dari “kelalaian berat” sehingga dinilai berpotensi menjadi pasal karet.

    “Seolah-olah kita tenaga kesehatan ini berbuat jahat, padahal kan tujuan kita menolong pasien,” ucap David.

    “Kalau yang masalah tenaga asing dalam RUU itu mungkin masih bisa dinegosiasikan, tapi yang pemidanaan itu memang agak berat menurut saya,” sambungnya.

    DIM Nakes RUU
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Rudy Mas’ud Pastikan Segiri Bisa Dipakai Borneo FC Berlaga di Kancah Asia

    Mei 18, 2026

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Mei 15, 2026

    Latsar CPNS Kutim Ditutup dengan Pesan Ketangguhan

    Mei 15, 2026

    IKAMBA Kaltim Resmi Dilantik, Seno Aji Soroti Peran Strategis Warga Manggarai Barat

    Mei 15, 2026

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026

    Dari Tambang ke Kreatif, Gekraf Kaltim Didorong Jadi Motor Ekonomi Baru

    Mei 12, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dukungan APBN 2027 untuk Transportasi Massal Samarinda Masuk Finalisasi

    Ratu ArifanzaOktober 1, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kota Samarinda berpeluang mendapatkan dukungan anggaran dari APBN 2027 untuk pengembangan transportasi…

    DPRD Kaltim Bongkar Gap Kuota Pertalite, Usulan Daerah Dua Kali Lipat

    September 30, 2026

    Kuliner Tradisional Kaltim Didorong Jadi Daya Tarik Wisata, dari Nasi Bekepor hingga Sambal Raja

    September 30, 2026

    Pendapatan Kaltim Turun Rp883 Miliar, APBD Perubahan 2026 Disepakati Rp14,33 Triliun

    September 30, 2026

    Penggiat Reklame Keluhkan Perizinan, Pansus Raperda Reklame Samarinda Siap Tindaklanjuti

    September 30, 2026
    1 2 3 … 3,370 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.