Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Disdag Samarinda Tertibkan Pedagang di Pasar Pagi, Larang Jualan di Koridor dan Luar Kios

    Maret 31, 2026

    Ekonomi Kaltim Terancam Ketergantungan Tambang, BI Dorong Pariwisata dan UMKM Jadi Penyelamat

    Maret 31, 2026

    Hilirisasi dan Optimalisasi Pajak Jadi Strategi Kaltim di RKPD 2027

    Maret 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Ditanya Soal RUU Kesehatan, Direktur RSUD AWS Cemaskan Pasal Karet Pemidanaan Tenaga Kesehatan
    Diskominfo Kaltim

    Ditanya Soal RUU Kesehatan, Direktur RSUD AWS Cemaskan Pasal Karet Pemidanaan Tenaga Kesehatan

    Rahmat FGBy Rahmat FGJuni 11, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) David Hariadi Masjhoer mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan memang menjadi hot news dan mendapat penolakan dari tenaga kesehatan (nakes).

    “Yang perlu dipahami bahwa tenaga kesehatan ini bukan cuma dokter. Jadi tenaga kesehatan ini ada dokter umum, kemudian dokter gigi, bidan dan ikatan sarjana farmasi,” kata David di Samarinda, Minggu (11/6/2023).

    Sebagai informasi, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan ke Komisi IX DPR RI pada Rabu (5/5/2023) lalu.

    DIM itu sendiri memuat perubahan aturan dari sedikitnya 10 peraturan terkait kesehatan, salah satunya ketentuan tentang pemidanaan tenaga medis yang lalai.

    Alasan para nakes menolak RUU Kesehatan itu ialah kekhawatiran mereka terhadap RUU Kesehatan yang dinilai justru akan melemahkan perlindungan dan kepastian hukum para dokter dan nakes.

    “Pada prinsipnya mereka ada beberapa pasal yang ditolak. Kalau saya pribadi memang yang menjadi krusial itu adalah pemidanaan tenaga kesehatan. Artinya tenaga kesehatan bisa dituntut secara pidana padahal selama ini kan perdata,” tuturnya.

    Berdasarkan isi Pasal 462 DIM RUU Kesehatan, pidana bagi nakes yang lalai dan mengakibatkan pasien luka berat bukan lagi penjara tiga tahun, melainkan penjara maksimal empat tahun.

    Sementara bagi nakes yang melakukan kelalaian berat sehingga menyebabkan kematian pasien dipidana paling lama enam tahun delapan bulan.

    Selain itu, RUU Kesehatan juga kurang jelas, tidak menjelaskan definisi dari “kelalaian berat” sehingga dinilai berpotensi menjadi pasal karet.

    “Seolah-olah kita tenaga kesehatan ini berbuat jahat, padahal kan tujuan kita menolong pasien,” ucap David.

    “Kalau yang masalah tenaga asing dalam RUU itu mungkin masih bisa dinegosiasikan, tapi yang pemidanaan itu memang agak berat menurut saya,” sambungnya.

    DIM Nakes RUU
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Tak Sekadar Silaturahmi, Halal Bihalal Kaltim Bahas Dukungan Infrastruktur Daerah

    Maret 22, 2026

    Lebaran Pertama, Gubernur Kaltim Pilih Temui Lansia di Panti Sosial

    Maret 21, 2026

    Gubernur Kaltim Soroti Peran Strategis Baznas, Penyaluran Zakat Tembus Rp23 Miliar

    Maret 20, 2026

    Satgas Pangan Polda Kaltim Pastikan Stok Aman, Tidak Ada Penimbunan Jelang Lebaran dan Nyepi

    Maret 17, 2026

    Disperindagkop Kaltim Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying LPG Jelang Lebaran

    Maret 17, 2026

    Jelang Idulfitri, Pemprov Kaltim Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak

    Maret 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Disdag Samarinda Tertibkan Pedagang di Pasar Pagi, Larang Jualan di Koridor dan Luar Kios

    Andika SaputraMaret 31, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda mulai melakukan penertiban terhadap pedagang di kawasan…

    Ekonomi Kaltim Terancam Ketergantungan Tambang, BI Dorong Pariwisata dan UMKM Jadi Penyelamat

    Maret 31, 2026

    Hilirisasi dan Optimalisasi Pajak Jadi Strategi Kaltim di RKPD 2027

    Maret 31, 2026

    RKPD 2027 Disusun Lebih Realistis, Pemprov Kaltim Fokus Empat Prioritas Utama

    Maret 31, 2026
    Our Picks

    Disdag Samarinda Tertibkan Pedagang di Pasar Pagi, Larang Jualan di Koridor dan Luar Kios

    Maret 31, 2026

    Ekonomi Kaltim Terancam Ketergantungan Tambang, BI Dorong Pariwisata dan UMKM Jadi Penyelamat

    Maret 31, 2026

    Hilirisasi dan Optimalisasi Pajak Jadi Strategi Kaltim di RKPD 2027

    Maret 31, 2026

    RKPD 2027 Disusun Lebih Realistis, Pemprov Kaltim Fokus Empat Prioritas Utama

    Maret 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.