Insitekaltim,Samarinda – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) David Hariadi Masjhoer mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan memang menjadi hot news dan mendapat penolakan dari tenaga kesehatan (nakes).
“Yang perlu dipahami bahwa tenaga kesehatan ini bukan cuma dokter. Jadi tenaga kesehatan ini ada dokter umum, kemudian dokter gigi, bidan dan ikatan sarjana farmasi,” kata David di Samarinda, Minggu (11/6/2023).
Sebagai informasi, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan ke Komisi IX DPR RI pada Rabu (5/5/2023) lalu.
DIM itu sendiri memuat perubahan aturan dari sedikitnya 10 peraturan terkait kesehatan, salah satunya ketentuan tentang pemidanaan tenaga medis yang lalai.
Alasan para nakes menolak RUU Kesehatan itu ialah kekhawatiran mereka terhadap RUU Kesehatan yang dinilai justru akan melemahkan perlindungan dan kepastian hukum para dokter dan nakes.
“Pada prinsipnya mereka ada beberapa pasal yang ditolak. Kalau saya pribadi memang yang menjadi krusial itu adalah pemidanaan tenaga kesehatan. Artinya tenaga kesehatan bisa dituntut secara pidana padahal selama ini kan perdata,” tuturnya.
Berdasarkan isi Pasal 462 DIM RUU Kesehatan, pidana bagi nakes yang lalai dan mengakibatkan pasien luka berat bukan lagi penjara tiga tahun, melainkan penjara maksimal empat tahun.
Sementara bagi nakes yang melakukan kelalaian berat sehingga menyebabkan kematian pasien dipidana paling lama enam tahun delapan bulan.
Selain itu, RUU Kesehatan juga kurang jelas, tidak menjelaskan definisi dari “kelalaian berat” sehingga dinilai berpotensi menjadi pasal karet.
“Seolah-olah kita tenaga kesehatan ini berbuat jahat, padahal kan tujuan kita menolong pasien,” ucap David.
“Kalau yang masalah tenaga asing dalam RUU itu mungkin masih bisa dinegosiasikan, tapi yang pemidanaan itu memang agak berat menurut saya,” sambungnya.