Insitekaltim, Pasuruan – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan menegaskan dukungannya terhadap gerakan nasional “Digital Sehat Tanpa Judi Online Serentak 2025” yang digelar serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting di MCC Diskominfotik Kota Pasuruan.
Kepala Diskominfotik Kota Pasuruan, Imam Subekti, saat ditemui Jurnalis Insitekaltim, Jumat, 24 Oktober 2025, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga ruang digital agar tetap aman dan bersih dari praktik judi daring maupun konten negatif lainnya.
“Kami mendukung penuh gerakan nasional ini. Judi online bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga ancaman bagi moral, ekonomi, dan sosial masyarakat. Kami mengajak seluruh warga Kota Pasuruan untuk menolak dan melaporkannya agar ruang digital kita sehat,” ujar Imam Subekti.
Menurutnya, maraknya kasus judi online dan pinjaman ilegal menunjukkan bahwa literasi digital masyarakat masih perlu diperkuat. Karena itu, Diskominfotik terus aktif menggelar sosialisasi, patroli siber lokal, kampanye edukatif, serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kominfo Provinsi Jawa Timur, KOMDIGI, OJK, dan Polresta Pasuruan.
“Kami ingin masyarakat tidak sekadar melek teknologi, tapi juga bijak dalam memanfaatkannya. Internet seharusnya digunakan untuk belajar, berbisnis, dan berinovasi positif,” imbuhnya.
Gerakan nasional bertajuk CERDIG (Cerdas Digital) ini merupakan inisiatif bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI), Diskominfo Provinsi Jawa Timur, dan pemerintah daerah. Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan deklarasi serentak Cegah Judi Online di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Sementara itu, IPDA Yuangga Dewantara, Kanit 3 Satreskrim Polres Pasuruan Kota, yang turut menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa judi online (judol) kini menjadi ancaman serius yang perlu ditangani bersama.
“Judi online bukan sekadar permainan di dunia maya. Ini termasuk tindak pidana dengan ancaman hukuman berat. Berdasarkan Pasal 303 KUHP dan UU ITE, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar,” terang Yuangga kepada wartawan.
Ia menambahkan, banyak faktor yang mendorong maraknya kasus judi online, mulai dari tekanan ekonomi, minimnya literasi digital, hingga pengaruh lingkungan. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan internet.
“Pencegahan dimulai dari diri sendiri dan keluarga. Jangan tergoda dengan situs-situs yang menjanjikan bonus besar. Gunakan teknologi secara positif,” pesannya.
Selain diskusi dan deklarasi, kegiatan tersebut juga memberikan edukasi kepada peserta tentang ciri-ciri situs judi online, dampak sosial dan psikologis bagi pelaku, serta cara melaporkan konten ilegal melalui kanal resmi Kominfo di aduankonten.id.

