Insitekaltim, Samarinda – Kabar penting bagi pemilik kendaraan di Samarinda. Mulai sekarang, penggunaan ban vulkanisir pada kendaraan bermotor wajib uji resmi dilarang.
Kebijakan ini ditegaskan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melalui Surat Edaran Nomor 500.11.1/1723/100.05 yang terbit pada 18 Desember 2024.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengungkapkan bahwa kebijakan ini tak main-main. Larangan ini muncul setelah ditemukan banyak kendaraan, terutama truk dan bus, yang masih menggunakan ban vulkanisir saat melakukan upgrade fuel card.
“Kami tak ingin ambil risiko. Ban vulkanisir rentan pecah dan membahayakan pengguna jalan,” ujar Manalu, Jumat (3/1/2025).
Ban vulkanisir mungkin terlihat ekonomis, tetapi kenyataannya bisa menjadi bom waktu di jalan. Hambatan aerodinamis yang dihasilkan ban ini bisa menyebabkan pecah ban, mengakibatkan kecelakaan fatal.
“Penggunaan ban vulkanisir bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021,” tegas Manalu.
Tak hanya soal hukum, larangan ini juga menjadi langkah konkret untuk melindungi pengemudi, penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Dishub Samarinda kini menerapkan aturan lebih ketat di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor. Jika kendaraan masuk ke ruang uji dengan ban vulkanisir, langsung dinyatakan tidak lolos.
“Petugas kami akan mengecek ulang saat proses upgrade fuel card. Jadi, tak ada celah untuk pelanggaran,” tambahnya.
Manalu mengingatkan para pemilik kendaraan untuk segera beralih ke ban baru yang memenuhi standar keselamatan. Ini bukan sekadar peraturan, tetapi investasi untuk masa depan.
“Kami ingin memastikan transportasi di Samarinda lebih berkualitas. Ini bukan hanya soal kendaraan, tapi juga melindungi nyawa pengendara dan pengguna jalan lainnya,” jelas Manalu.