Insitekaltim, Samarinda – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 akan berlangsung transparan dan bebas dari praktik titip-menitip.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bahkan telah menyiapkan mekanisme pengawasan khusus untuk memastikan proses penerimaan siswa berjalan sesuai aturan. Hal itu disampaikan Kepala Disdikbud Kota Samarinda, Asli Nuryadin.
Ia mengatakan persiapan pelaksanaan SPMB menjadi salah satu agenda penting di sektor pendidikan yang selalu mendapat perhatian setiap tahun.
Menurutnya, pemerintah kota telah melakukan berbagai langkah persiapan sejak jauh hari, agar sistem penerimaan siswa baru tetap berjalan dengan baik seperti pada pelaksanaan tahun sebelumnya.
“SPMB ini salah satu pekerjaan yang krusial. Tahun lalu menurut saya sudah bagus dan menjadi salah satu model rujukan,” ujarnya Kamis, 12 Maret 2026.
Ia menjelaskan, Wali Kota Samarinda sebelumnya juga telah membentuk tim pengawasan untuk memastikan proses penerimaan siswa berlangsung sesuai ketentuan. Pemerintah kota menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk praktik titip-menitip dalam proses penerimaan peserta didik baru.
“Pak Wali Kota membentuk tim pengawasan. Istilah beliau zero tolerance, jadi tidak boleh lagi ada yang titip-menitip,” tegasnya.
Asli menyebutkan, secara umum daya tampung sekolah di Kota Samarinda sebenarnya cukup untuk menampung calon siswa baru setiap tahunnya. Namun, persoalan yang sering muncul adalah keinginan orang tua maupun siswa untuk masuk ke sekolah tertentu yang dianggap sebagai sekolah favorit.
Kondisi tersebut kerap membuat calon siswa memilih sekolah yang jaraknya jauh dari domisili mereka.
“Daya tampung kita sebenarnya cukup. Cuma yang repot itu kan keinginan personal orang tua atau anak menuju sekolah tertentu yang dianggap sekolah unggul,” katanya.
Ia mencontohkan, ada calon siswa yang rumahnya berada di kawasan Loa Bakung, namun ingin mendaftar ke SMP Negeri 2 Samarinda di Jalan Kyai Haji Ahmad Dahlan, padahal di wilayah Loa Bakung sendiri terdapat sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya.
Lebih lanjut, dalam pelaksanaan SPMB terdapat beberapa jalur penerimaan yang dapat dipilih oleh calon siswa, yakni jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu, serta jalur perpindahan tugas orang tua.
Asli menegaskan, bagi calon siswa yang ingin mendaftar ke sekolah tertentu di luar wilayah tempat tinggalnya masih memiliki kesempatan melalui jalur prestasi.
“Kalau mau memilih sekolah mana saja bisa lewat jalur prestasi. Tapi kalau jalur domisili ya harus yang terdekat dengan alamat rumah,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa aturan pelaksanaan SPMB tahun ini masih mengacu pada Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025. Secara substansi, regulasi tersebut tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan dengan aturan sebelumnya.
Karena itu, pemerintah daerah hanya akan melakukan penyesuaian pada aspek teknis pelaksanaan agar tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku.
“Nah, SPMB ini aturannya berdasarkan Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025, hampir tidak ada perubahan dengan yang lalu. Tinggal konsistensi kita menjaga yang sudah baik,” ujarnya.
Terkait jalur domisili, Disdikbud Samarinda juga menegaskan bahwa tidak ada batas jarak tertentu dalam kilometer untuk menentukan kelulusan calon siswa.
Penentuan penerimaan akan didasarkan pada kuota sekolah serta jarak tempat tinggal pendaftar yang paling dekat dengan sekolah tujuan.
“SMP misalnya daya tampungnya 200 orang. Yang mendaftar boleh sebanyak mungkin, tapi nanti yang diambil adalah 200 yang jaraknya paling dekat,” pungkasnya.
