Insitekaltim, Samarinda – Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) membuat aktivitas belajar peserta didik berpindah dari ruang kelas ke rumah. Kondisi tersebut menuntut orang tua tidak hanya memastikan anak mengikuti pembelajaran, tetapi juga memahami batas antara waktu belajar dan aktivitas rumah tangga.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda Ibnu Araby mengingatkan orang tua agar tidak memberikan pekerjaan rumah tangga kepada anak ketika proses pembelajaran daring sedang berlangsung.
Hal tersebut disampaikan Ibnu menanggapi persoalan yang kerap muncul ketika siswa mengikuti pembelajaran dari rumah. Menurutnya, keberadaan anak di rumah selama PJJ bukan berarti mereka sedang memiliki waktu luang.
“Tidak bisa juga orang tua main mentang-mentang anaknya di rumah lalu disuruh macam-macam. Tidak bisa,” kata Ibnu, Rabu 23 September 2026.
Ia mengatakan orang tua perlu memahami bahwa PJJ tetap merupakan kegiatan belajar mengajar, meskipun prosesnya dilakukan secara daring. Perpindahan lokasi pembelajaran dari sekolah ke rumah tidak mengubah kewajiban siswa untuk mengikuti kegiatan belajar.
“Belajar daring kan bukan hanya sekadar formalitas, tapi memang kita melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Hanya berpindah wadah, berpindah tempat saja,” ujarnya.
Menurut Ibnu, orang tua dapat memberikan pekerjaan rumah tangga setelah kegiatan pembelajaran daring selesai, misalnya jika pembelajaran berlangsung hingga sekitar pukul 12.00, anak baru dapat diminta membantu pekerjaan rumah setelah kegiatan belajar berakhir.
Ia juga mendorong orang tua melakukan pendampingan terhadap aktivitas pendidikan anak di rumah. Pendampingan dapat dilakukan dengan mengetahui materi yang dipelajari, tugas yang diberikan guru, hingga perkembangan anak selama mengikuti pembelajaran.
Ibnu menyebut komunikasi antara orang tua dan sekolah dapat dimanfaatkan untuk melakukan pemantauan. Salah satunya melalui grup WhatsApp kelas yang memungkinkan orang tua berkomunikasi dengan wali kelas maupun guru mata pelajaran.
“Orang tua bisa bertanya langsung dengan gurunya mata pelajaran, dengan wali kelasnya, apa yang sudah dilakukan anaknya di sekolah, belajar apa anaknya di sekolah, apakah anaknya hadir di kelas,” jelasnya.
Ia menilai pola pendampingan tersebut juga penting di luar situasi PJJ. Orang tua perlu memiliki batasan terhadap penggunaan perangkat seperti telepon seluler, tablet, komputer, maupun televisi di rumah.
Menurutnya, kemajuan teknologi membuat pengawasan orang tua tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada sekolah. Setelah jam pembelajaran selesai, lingkungan keluarga menjadi ruang penting untuk membentuk kebiasaan belajar anak.
Ibnu berharap orang tua dapat memposisikan diri sebagai pendamping, bukan sekadar mengawasi kehadiran anak dalam pembelajaran. Dengan demikian, aktivitas belajar dari rumah tetap dapat berlangsung tanpa mengabaikan kebutuhan anak untuk beristirahat maupun membantu keluarga setelah kewajiban belajar selesai.

