
Insitekaltim,Samarinda – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melarang keras pihak sekolah menjual beli buku pelajaran.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Mulyono menegaskan sekolah dilarang untuk berbisnis.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim saat ini telah menyediakan buku pelajaran yang wajib dimiliki siswa secara gratis dari perpustakaan.
Oleh sebab itu, sekolah dilarang menjual belikan buku pelajaran baik melalui koperasi ataupun secara pribadi.
“Jadi ada kasus koperasi sekolah itu memperjualbelikan buku pelajaran dengan harga lebih tinggi,” ungkapnya saat acara Ngobris di Podcast Sukri n D’Genk, Samarinda Jum’at (20/10/2023).
“Jadi koperasi sekolah pun saya larang, sekarang tidak diwajibkan membeli) tetapi koperasi menyediakan, kami sudah sampaikan koperasi pun dilarang menyiapkan buku itu,” sambungnya.
Lebih lanjut, Mulyono minta apabila ada yang melihat atau mendapati koperasi sekolah yang menyediakan buku pelajaran atau bahkan menjual belikan, untuk langsung melapor ke Disdikbud Kutim.
“Jadi saya himbau kepada Kepala Sekolah jangan ada koperasi sekolah yang menjual buku walaupun buku pendamping,” tegasnya.
Mulyono juga menyarankan jika memang butuh sumber tambahan, saat ini bisa mengakses melalui internet ketika di rumah bersama orang tua.
“Saat ini bisa kita lebih pintar dalam menekan biaya, kan buku juga perlu kita beli. Sekarang buku sudah terdapat e-book nya, dan orang tua yang harus bisa mengarahkan,” tuturnya.
Namun, mantan Camat Rantau Pulung ini menegaskan bahwa aturan ini berlaku hanya di instansi sekolah saja, jika siswa-siswi ingin tetap membeli buku pendamping di luar, maka dipersilahkan.
“Instansi pendidikan tidak boleh mengkomersilkan buku-buku pelajaran baik yang wajib maupun yang pendamping,” jelasnya.
“Intinya sekolah tidak boleh berbisnis dengan siswa-siswinya,” pungkasnya.