Reporter : Alawi-Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Dinas Sosial Kota Samarinda akan melakukan sinkronisasi data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBIJK) sebanyak 11.702 orang.
“Kami akan verifikasi ulang data sebanyak 11.702 tersebut dengan mencocokkan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda, “ kata Kepala Dinas Sosial Kota Samarinda, Ridwan Tassa kepada awak media di Samarinda, Rabu (6/10/2021).
Dia mengatakan bahwa Dinas Sosial Samarinda telah melakukan pertemuan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Samarinda. Pertemuan tersebut membahas sekaligus mengumpulkan sejumlah data peserta yang akan dinonaktifkan.
Menurutnya setelah data diverifikasi dan disandingkan dengan data di Disdukcapil, baru akan dibawa ke pusat untuk diserahkan ke Kementerian Sosial.
Ridwan Tassa menjelaskan setelah data diverifikasi tentunya ada yang dinonaktifan, khusus bagi warga yang tergolong miskin penerima bantuan iuran yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Namun, terlebih dahulu harus memperlihatkan data yang telah terverifikasi melalui data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Selanjutnya akan disandingkan dengan data yang ada di Disdukcapil terkait data yang mendapatkan bantuan PBIJK selama ini.
“Kalau memang nanti data di NIK-nya itu tidak tersinkronisasi ya apa boleh buat, harus dinon aktifkan. Tapi jika NIK-nya itu sinkron dengan data yang ada di Disdukcapil maka kami akan bawa ke pusat,” ujar Ridwan Tassa.
Dikemukakannya di sisi lain kebijakan tersebut belum dilakukan sosialisasi secara spesifik kepada masyarakat, tapi secara umum telah disampaikan melalui kanal media Diskominfo bahwa akan ada penonaktifan peserta PBIJK.
Lanjut Ridwan Tassa, bagi peserta yang mendapatkan kartu PBIJK, tapi ketika diakses tenyata telah dinonaktifkan kepesertanya, maka akan dilakukan penanganan secara manual.
“Secara keseluruhan masyarakat harus tahu bahwa kebijakan ini bertujuan memperbaiki beberapa data PBIJK yang memang dianggap penting,” ucapnya.
Ridwan Tassa menambahkan kebijakan tersebut tentunya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial tertanggal 15 September No. 92/Huk/2021 tentang Penetapan Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021.