Insitekaltim,Sangatta – Setelah disahkan, Perda Perlindungan Perempuan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan segera disosialisasikan kepada masyarakat.
Tidak hanya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim yang akan menyosialisasikan perda ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pun akan menggelar sosialisasi yang sama.
Kepada awak media, Kepala Dinas PPPA Kutim Aisyah mengatakan perda tersebut mengatur dan menjelaskan tentang apa itu kasus kekerasan perempuan dan penanganannya.
Perda Perlindungan Perempuan ini sebagai acuan bagi masyarakat lembaga mana saja yang dapat menerima aduan kasus kekerasan terhadap perempuan.
Berangkat dari kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan di tiap tahunnya kurang dari 10 kasus, bahkan di bawah dari lima kasus yang ditangani PPPA.
“Malah kasus kekerasan anak lebih banyak yang kami selesaikan dari kekerasan terhadap perempuan,” kata Aisyah di ruang kerjanya, Rabu (9/8/2023).
Rendahnya kasus kekerasan perempuan terjadi karena kurangnya informasi terhadap keberadaan lembaga-lembaga perlindungan perempuan, sebab sejauh ini penanganannya masih masyarakat yang melaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini Polres Kutim.
Maka dari itu untuk membuka pola pikir masyarakat, Dinas PPPA Kutim dalam waktu dekat akan menyosialisasikan perda ini terkhusus untuk kaum hawa atau wanita.
“Dalam waktu dekat ini kami akan sosialisasikan Perda ini khusus untuk perempuan-perempuan Kutim,” tuturnya.
Lanjut, ia pun mengutarakan ada beberapa hal atau faktor yang menjadi penyebab kekerasan terhadap perempuan di Kutim, mulai dari masalah ekonomi atau keuangan rumah tangga hingga akibat perselingkuhan.
Sejauh ini penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan, Dinas PPPA Kutim banyak menyelesaikan secara kekeluargaan mengingat ada efek lain jika pasangan bercerai. Namun sebelum itu ada penegasan khusus terhadap pelaku kekerasan untuk tidak mengulangi hal yang sama.
“Kita beri konseling dan penegasan khusus untuk para lelaki agar tidak melakukan hal serupa,” tuturnya.