Insitekaltim, Lembata– Pasangan suami istri (pasutri) di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur saling membuat laporan ke polisi. Dari keterangan tertulis yang diterima Insitekaltim, Rabu 5 Maret 2025, kasus itu mencuat setelah Kepala Desa (Kades) Hadakewa, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata bernama Klemens Kewaman dilaporkan ke Polres Lembata karena menghamili istri orang. Pria berusia 40 tahun itu dipolisikan oleh pria berinisial IGU (38), pada Senin 24 Februari 2025.
Kasi Humas Polres Lembata Brigpol Tommy Bartels menyebut dugaan perselingkuhan sudah diketahui oleh IGU sejak Oktober 2018. Kasus terbongkar saat IGU memergoki istrinya, MVR (35) dan Klemens berada di dalam kos-kosan milik warga di Kota Lewoleba.
Kala itu, bebernya, IGU sempat memeriksa handphone milik MVR. Ia kemudian menemukan pesan antara MVR dan Klemens yang mengarah ke dugaan perselingkuhan.
Lebih lanjut dikatakannya pada 24 Mei 2019, IGU mencurigai sang kades dan istrinya berada di kos belakang Kantor Lurah Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Kecurigaannya ternyata benar. IGU mendapati istrinya tengah berada di sebuah rumah kos bersama Klemens. Meski begitu, saat IGU tiba, Klemens Kewaman telah melarikan diri.
“Ternyata benar MVR dan Klemens Kewaman berada dalam kos-kosan,” kata Tommy Bartels, Selasa 25 Februari 2025.
Tommy menyebut dugaan perselingkuhan Klemens dan MVR terjadi sejak 2018 hingga 2025. Atas perbuatan sang kades, MVR pun kini hamil.
“Atas perbuatan tersebut, M hamil,” imbuhnya.
Kasus itu baru dilaporkan ke polisi pada Senin kemarin dengan nomor Polisi: LP/B/40/II/2025/SPKT/RES Lembata/Polda NTT. Setelah menerima laporan, polisi kemudian membuat laporan polisi (LP).
Sementara itu, buntut dari terbongkarnya kasus itu diduga memantik MVR untuk melaporkan balik sang suami IGU.
MVR, warga Kelurahan Kota Baru Selatan, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata itu melaporkan suaminya IGU ke Polres Lembata atas tindakan penelantaran isteri dan anak, Jumat 28 Februari pukul 17.25 Wita.
Kasi Humas Polres Lembata, Brigpol Tommy Bartels mengatakan IGU adalah seorang guru PNS. Dia dilaporkan istrinya, MVR karena tidak membiayai kebutuhan hidup isteri dan anaknya sepanjang tahun 2022 hingga 2025 saat ini.
“Melaporkan tindak pidana penelantaran isteri dan anak,” ujar Tommy kepada detikBali, Sabtu 1 Maret 2025.
Tommy mengatakan kejadian itu bermula saat mama mantu (ibu dari suaminya) datang meminta uang untuk membayar tagihan koperasi. Namun, MVR tidak memiliki uang sehingga ibu dari suaminya, IGU memarahinya.
“Atas kejadian itu, MVR kembali ke rumah orang tuanya,” pungkasnya.