
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim,Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan membahas keluhan petani sawit bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kutim dan perusahaan kelapa sawit
Hal itu, lantaran permohonan dari APKASINDO Kutim yang menerima keluhan dari masyarakat mengenai kebijakan buah kelapa sawit.
“Persoalan harga buah tandan segar (TBS) yang diberlakukan secara tidak stabil oleh perusahaan, kadang naik turun dan tidak sesuai dengan aturan Dinas Perkebunan Kutai Timur,” ungkap Ketua DPRD Kutim, Joni kepada Insitekaltim.com, saat di sambangi di ruangannya, Kantor DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Rabu (18/5/2022)
Pasalnya, menurut aduan dari masyarakat, harga TBS saat ini mengalami penurunan yang cukup signifikan.
Dan menyebabkan petani sawit merasa dirugikan karena harga yang ditetapkan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) di bawah harga Dinas Perkebunan.
“Harganya terakhir sempat mencapai Rp 1.600 an, mungkin ada yang kurang. Ditambah dari PMKS juga membeli TBS ini terbatas, tidak seperti dulu,” jelas Joni.
Selain soal penurunan harga, masyarakat juga mengeluhkan pembelian TBS oleh PMKS terbatas. Dimana sebelum adanya kebijakan pelarangan ekspor crude palm oil (CPO), TBS dari petani kelapa sawit dibeli secara keseluruhan.
“Maka dari itu, insyaallah Senin depan akan kami kumpulkan (hearing) antara APKASINDO Kutim, OPD terkait dan PMKS agar ada titik temu dan solusi dari permasalahan seperti apa yang dikeluhkan petani sawit,” pungkasnya.