
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memberikan tenggang waktu 14 hari kepada PT Ganda Alam Makmur (GAM) untuk menyelesaikan permasalahan lahan dengan Kelompok Tani Bakuda Etam Bersatu.
Awalnya, Kelompok Tani Bakuda Etam mengaku ada lahan yang diambil oleh PT GAM dan belum diberikan biaya ganti rugi tanam tumbuh. Dimana Kelompok Tani Bakuda Etam Bersatu juga memiliki dokumen pendukung atas keberadaan lahan yang telah ditanami bibit hasil dari hibah Dinas Kehutanan Kaltim.
“Saya juga yakin pasti ada yang tumbuh di lahan tersebut karena ada hibah bibit dari Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim di lahan yang sama,” ungkap Ketua Komisi B DPRD Kutim, Hipnie Armansyah kepada awak media usai hearing di Kantor DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Rabu (25/5/2022)
Pasalnya, kata dia untuk mendapat hibah bibit dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diteruskan oleh Dinas Kehutanan Kaltim itu tidak mudah dan memerlukan tahapan yang cukup ketat. Oleh karena itu, sangat mungkin jika lahan yang telah diambil oleh PT GAM sebelumnya terdapat tumbuhan yang ditanami Kelompok Tani Bakuda Etam Bersatu.
“Kami beri waktu 14 hari lah untuk menyelesaikan persoalan ini, harapannya dengan hearing ini bisa ada inspirasi dari managemen PT GAM,” ucapnya lebih lanjut.
Namun jika dalam tenggang waktu tersebut permasalahan tersebut PT GAM dan Kelompok Tani Bakuda Etam Bersatu tidak selesai maka pihaknya akan membentuk panitia khusus (pansus). Tujuannya untuk meninjau langsung kondisi di lahan tersebut.
“Kalau tidak selesai, nanti kami akan konsultasikan ke pimpinan apakah kita akan membentuk panitia kerja (panja) atau pansus,” jelasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Admin Manager PT GAM, Herlando mengaku pihaknya telah melakukan negosiasi dengan masyarakat setempat untuk mengambil alih lahan tersebut.
“Sebenarnya bukan belum dibayar, tapi kami sudah negosiasi terhadap lahan yang diklaim oleh kelompok tani dan kami sudah klarifikasi,” jelas Herlando.
Lanjutnya, dari total 115 hektar yang diklaim hanya 20 persen yang termasuk dalam lahan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) milik PT GAM dan tidak ada tanam tumbuhnya sama sekali. Oleh karena itu, pihaknya telah memberikan tali asih kepada kelompok tani sejumlah Rp 1 juta per hektar.
“Jika ada tanam tumbuh ya kami akan menyesuaikan dengan tabel peraturan bupati (perbup), tapi karena tidak ada dan masih masuk di wilayah konsesi PT GAM kami berikan tali asih,” pungkasnya.