Insitekaltim, Samarinda – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menggagalkan dua kasus peredaran narkotika jenis ganja yang masuk ke wilayah Kalimantan Timur pada akhir tahun ini.
Sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan narkoba, BNNP Kaltim memusnahkan barang bukti ganja seberat 4,1 kilogram (kg) dengan cara dibakar di halaman Kantor BNNP Kaltim pada Jumat (27/12/2024).
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Tejo Yuantoro memaparkan kronologi terkait dua kasus yang berhasil diungkap. Pertama, pada awal Desember 2024, BNNP Sumatera Utara menerima informasi dari masyarakat mengenai pengiriman paket mencurigakan yang berisi narkotika jenis ganja menuju Kalimantan Timur.
“Informasi ini kami terima pada Kamis, 5 Desember 2024. Begitu kami mendapatkan laporan, kami langsung berkoordinasi dengan BNNP Kaltim,” Tejo Yuantoro.
Paket tersebut tiba di kantor ekspedisi Lion Parcel di Samarinda pada Sabtu, 7 Desember 2024, dengan nama pengirim Dodi Sanjaya dan penerima Muhammad Zubair. Setelah dilakukan pengecekan, paket tersebut terbukti berisi narkotika jenis ganja seberat 454,4 gram.
“Setelah kami memastikan bahwa paket tersebut berisi ganja, kami langsung melakukan control delivery dan menghubungi nomor yang tertera pada resi. Namun, alamat dan nomor telepon yang tercantum ternyata fiktif,” jelas Tejo.
Pada Minggu, 8 Desember 2024, lanjut Tejo, sekitar pukul 10.50 Wita, seorang pria berinisial IW datang untuk mengambil paket tersebut. IW mengaku memesan paket ganja itu seharga Rp2.500.000 melalui aplikasi WhatsApp.
“IW mengaku bahwa paket itu dipesan olehnya sendiri. Saat paket diserahkan oleh petugas Control Delivery, kami langsung mengamankan IW,” ujar Tejo.
IW kini dijerat dengan Pasal 111 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus selanjutnya bermula pada Kamis, 13 Desember 2024, papar Tejo, saat BNNP Riau menerima informasi serupa mengenai pengiriman paket narkotika jenis ganja menuju Kalimantan Timur. Setelah berkoordinasi dengan BNNP Kaltim, pada Senin, 16 Desember 2024, paket tersebut tiba di kantor ekspedisi Lion Parcel di Samarinda.
“Kali ini, paket yang dikirim oleh Andra menuju penerima AA berisi dua bungkus ganja dengan total berat 3,661 kilogram,” ujar Tejo.
Menurut Tejo, paket tersebut langsung dicurigai dan tim BNNP Kaltim melakukan control delivery. Pada sekitar pukul 14.30 Wita, seorang pria berinisial MAY datang untuk mengambil paket tersebut.
“MAY mengaku bahwa dia diperintahkan oleh seseorang yang tidak dikenal untuk mengambil paket itu. Ia juga mengetahui bahwa paket tersebut berisi ganja,” ungkap Tejo.
Setelah membuka paket di hadapan MAY, ditemukan dua bungkus ganja dengan rincian bungkus pertama seberat 1.604 gram dan bungkus kedua seberat 2.057 gram.
MAY kini dikenakan Pasal 111 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah kedua kasus tersebut terungkap, seluruh barang bukti ganja yang diamankan, berjumlah total 4,1 kilogram, disisihkan sebagian untuk keperluan pembuktian hukum. Sisanya dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor BNNP Kaltim, Jumat ini.
“Kami memastikan bahwa barang bukti telah dimusnahkan. Ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Timur,” tegas Tejo.
BNNP Kaltim berharap masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
“Kami tidak akan berhenti bekerja. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga wilayah kita dari ancaman narkotika,” tutup Tejo Yuantoro.