Insitekaltim,Sangatta – Pimpinan DPRD Kutim menetapkan batas terakhir pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 di akhir bulan Juni 2023 tepatnya dua pekan dari sekarang.
Anggota Pansus DPRD Kutim, David Rante mengatakan percepatan dan penyelesaian pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 di akhir bulan Juni 2023 tergantung dari kesiapan dan kehadiran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kutim bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Jadi kalau mau cepat Tim TAPD dan semua OPD harus bekerja maksimal sehingga diselesaikan sesuai jadwal,”ungkap David.
Karena itu diharapkan agar TAPD yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutim Rizali Hadi dan seluruh Kepala OPD untuk tidak absen dalam pembahasan raperda tersebut.
“Kami harapkan agar hadir sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Karena kehadiran merupakan poin utama penyelesaian pembahasan raperda,” kata David Rante, Jumat (16/6/2023). di Gedung DPRD Kutai Timur.
Selain itu, Ia juga mengingatkan pada saat mengikuti pembahasan, tim dari Pemkab Kutim juga harus mengikut sertakan data-data agar pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tak semakin sulit.
“Data dan dokumen yang dibutuhkan harus dibawa, agar pembahasan pertanggungjawaban APBD tidak alot,” pinta David .