
Insitekaltim,Samarinda – Sebanyak 21 perusahan tambang yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur diduga menggunakan izin usaha pertambangan (IUP) palsu.
Menurut Angota DPRD Kaltim M Udin, data dari 21 perusahan yang diduga menggunakan IUP palsu lantaran tidak ada dalam daftar perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.
“Jadi tidak terdata di DPMPTSP dari 21 IUP itu. Namun anehnya menggunakan tanda tangan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor,”kata Udin Politis Golkar itu.
Dikatakan Udin, bahwa 21 IUP tersebut dipastikan palsu. Cuma ada tanda kutipnya, karena berkaitan dengan tanda tangan gubernur. Ini yang masih diperhatikan. Apakah tanda tangan itu asli atau palsu. Saat ini pansus masih mendalami.
Udin membeberkan 21 IUP itu salah satunya berada di Penajam. Hal itu diketahui dari hasil sidak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DSDM).
“Dinas ESDM sudah melaksanakan sidak ke sana, tetapi tidak diperbolehkan masuk. Tambang tersebut mengatakan mereka memiliki izin yang resmi, tetapi kalau kita merunut mereka ini termasuk dalam 21 IUP itu,” terangnya..
“Kalau IUP itu asli berarti Pak Isran harus klarifikasi dan kalau pun itu palsu maka gubernur harus melaporkan kepada aparat penegak hukum berkaitan dengan pemalsuan tanda tangannya sebagai kepala daerah,”jelasnya.