Insitekaltim, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mulai mendorong pemerintah daerah menyiapkan pembiayaan penanggulangan HIV/AIDS melalui APBD. Langkah itu disiapkan untuk mengantisipasi perubahan dukungan pendanaan dari Global Fund yang selama ini ikut menopang pemeriksaan dan pengobatan HIV.
Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PAN Darlis Pattalongi mengatakan, persoalan pendanaan menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS).
Dinas Kesehatan Kaltim menyampaikan kepada Panitia Khusus (Pansus), dukungan Global Fund berpotensi berubah pada 2027. Kondisi itu dinilai perlu diantisipasi pemerintah daerah agar layanan pemeriksaan dan pengobatan bagi masyarakat tidak terganggu.
“Kalau sampai tidak diantisipasi dengan APBD, maka penanganan penanggulangan HIV kita bisa lumpuh,” kata Darlis, Rabu, 16 September 2026.
Pemeriksaan HIV dan obat antiretroviral (ARV) saat ini dapat diakses secara gratis. Peralatan pemeriksaan juga telah didistribusikan ke puskesmas sehingga masyarakat tidak selalu harus mendatangi rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan rutin.
Karena itu, pansus mendorong agar pembiayaan penanggulangan HIV tidak sepenuhnya bergantung pada sumber pendanaan eksternal. Alokasi anggaran dari pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota dinilai perlu memiliki dasar yang jelas dalam regulasi.
“Harus ada penganggaran dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk penanggulangan HIV, terutama untuk screening dan obat,” ujarnya.
Besaran anggaran yang dibutuhkan masih dihitung Dinas Kesehatan. Darlis mengatakan, angka tersebut tidak akan dicantumkan secara kaku dalam perda karena kebutuhan pembiayaan dapat berubah sesuai kondisi di lapangan.
Dorongan tersebut muncul bersamaan dengan perubahan kebijakan Global Fund secara global. Untuk periode pendanaan 2026–2028, Global Fund memang masih mengalokasikan dana bagi negara-negara penerima, tetapi lembaga tersebut juga memperkuat kebijakan transisi menuju pembiayaan domestik dan mendorong negara meningkatkan pembiayaan kesehatan dari sumber dalam negeri.
Di tingkat daerah, persoalan anggaran bukan satu-satunya hal yang dibahas Pansus. DPRD juga menilai penanggulangan HIV tidak bisa dibebankan hanya kepada Dinas Kesehatan.
Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, Kementerian Agama hingga sektor kepemudaan dinilai perlu dilibatkan dalam pencegahan dan penanganan HIV. Pansus juga membahas perlindungan terhadap orang dengan HIV agar tidak mengalami diskriminasi, termasuk di lingkungan kerja.
Darlis mengatakan aturan mengenai kewajiban perusahaan dalam penanganan HIV sebenarnya sudah ada, termasuk perlindungan pekerja dengan HIV dari diskriminasi. Namun, pengawasan terhadap pelaksanaannya dinilai masih perlu diperkuat.
“Jangan sampai orang yang terkena HIV kemudian diberhentikan dari pekerjaannya. Itu yang harus kita pastikan,” katanya.
Pansus kini masih menggodok substansi Ranperda bersama organisasi perangkat daerah terkait. Salah satu persoalan yang turut dibahas ialah siapa yang akan menjadi koordinator penanggulangan HIV lintas sektor, termasuk kemungkinan mengaktifkan kembali Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) atau membentuk tim khusus.

