Penulis : Ina – Editor : Redaksi
Insitekaltim,Samarinda-Sidang perdana terdakwa Achmad AR AMJ sudah bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (28/8/2019).
Achmad adalah warga sipil Jalan S Parman Gg 4 RT 029 Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang diduga dikriminalisasi memalsukan tanda tangan dan stempel surat tanah di Jalan Sentosa RT 31 Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang.
Dia dilaporkan dengan nomor perkara No. 742/Pid.B/2019/PN Smd
Menurut Handry Sulistio (suami Lisia) isi cerita dalam dakwaan jaksa dinilai tak sesuai fakta peristiwa. Jaksa mendakwa Achmad dengan cerita bahwa bermula terdakwa (Achmad) ingin memperoleh sejumlah uang, dan terdakwa mengetahui bahwa terdapat tanah yang terletak di Jalan sentosa RT 31 Kelurahan Sungai Pinang Samarinda yang letak tanahnya dekat berbatasan dengan tanah milik Lisia.
Kalimat ini menurut Handry Sulistio adalah rekayasa cerita dan dusta karena tanah yang ditawarkan Achmad itulah satu-satunya tanah yang akhirnya di miliki Lisia setelah proses jual beli.
“Tidak ada tanah lain lagi selain yang dibeli istri saya dari Achmad ini cerita dusta karangan dari mana,” kata Handry, Minggu (15/9/2019).
Handry Sulistio menduga cerita dakwaan jaksa itu adalah rekayasa untuk mengecoh duduk masalah. “Sesungguhnya kepada Hakim yang mengadili, ini kelewatan,” tuturnya.
Karena dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa ada tanah Lisia di Jalan sentosa RT 31 yang berbatasan dengan tanah yang ditawarkan Achmad.
Padahal fakta tak ada tanah Lisia di Jalan Sentosa sebelum membeli dengan Achmad. Jadi tanah Achmad itulah satu-satunya tanah yang dimiliki Lisia di Jalan Sentosa RT 31.
“Jadi jaksa dapat cerita darimana. Kalau jaksa tidak dapat mempertanggungjawabkan dakwaannya maka berarti sama saja dakwaan ini rekayasa,” tambah Handry.
Ketidakakuratan data dan fakta yang disampaikan jaksa dalam dakwaan membukti jaksa yang menangani kasus ini tidak paham duduk masalah dan dipaksakan.
“Bahaya kalau begini,” ungkapnya.
“Saya anggap jaksa yang semestinya di dakwa sebagai pemalsu cerita. Saya dan istri saya jelas keberatan,” tambah dia.
Atas kasus ini, menurut Handry ada perampasan hak warga negara dalam mendapatkan kebenarannya.
“Ada hak kemerdekaan yang dirampas dengan cerita bohong atau tipu-tipu,” bebernya.
Menurut Handry, jika dalam kasus ini jaksa tak bisa membuktikan perbuatan yang didakwanya. Maka diduga kuat jaksa jadi bagian dari kasus ini. Dan lebih pantas disebut oknum jaksa karena tidak lagi menjalankan tugas negara.
“Kita akan lihat buktinya. Kita akan buktikan,” tegasnya.
Handry berencana akan melaporkan jaksa penuntut umum ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas peristiwa ini.
Handry juga menduga perkara yang dituduhkan ke Achmad terhubung dengan perkara lain yang telah ia laporkan yakni perkara nomor 113/ Pdt.G/ 2019/ PN Smr atas perbuatan melawan hukum dengan melaporkan beberapa orang yang diduga terlibat atas kasus rekayasa tanah tumpang tindih yang memfitnah Achmad di Jalan Sentosa, padahal Handry Sulistio dan istrinya telah melaporkan pelaku pemalsu surat yang sesungguhnya.
“Tetapi mengapa tidak diperoses oleh penyidik Polresta. Namun justru pemalsu ini justru yg melaporkan Achmad dengan cara mengarang cerita malah diperoses? Bahaya Republik ini kalau justru penegak hukumnya pilih kasih dan tidak taat Hukum,” kata Handry.
Dakwaan Achmad ini juga terkait perkara Handry nomor 45/ Pdt.G /2018/PN Smd yang kasasinya tak kunjung di kirim PN. Menurut Handry ini juga persoalan yang harus di pertanggungjawabkan oleh Pengadilan Negeri Samarinda.
“Ada apa kejanggalan- kejanggalan semua ini ?Jangan salahkan jika saya menduga ada keberpihakan penegak hukum dalam menangani kasus yang saya alami,” jelasnya.
Lebih jauh, Handry mengatakan Lisia telah melaporkan beberapa pihak pelaku pemalsu surat berikut oknum-oknum yang menyebabkan tanah Achmad yang sekarang beralih ke Lisia tumpang tindih dengan Cahyadi Guy.
Namun malah Achmad yang justru dilaporkan sama para pelaku pemalsu itu sendiri. “Ini kan gila dan mafia sekali tidak peduli lagi dengan logika hukum dan kasar,” katanya.
“Lagi pula Chayadi Guy yang melapor Achmad tidak ada legal standingnya, Siapa Chayadi Guy itu kok bisa nuduh Achmad memalsukan tanda tangan RT 31. Lalu Ketua RT nya masih hidup harus di labolatorim tanda tangan RT. Saya mau lihat hasil Laboratorium apa yang dijadikan sebagai pembanding,” tandas Handry.
“Jika ada rekayasa akan saya laporkan semua oknum-oknum ini secara hukum untuk pertanggungjawabkan perbuatannya karena telah meresahkan dan menteror masyarakat,” tutup Handry.
Dikonfirmasi terpisah, Jaksa Kejari Samarinda, Yudi yang menangani kasus Achmad membantah. Yudi mengatakan nanti ada periksaan saksi-saksi kemudian bukti surat.
“Saya sekarang belum bisa komentar. Karena belum masuk keterangan saksi. Nanti dilihat antara bukti surat dan saksi saling bersesuaian atau nggak,” kata Yudi.
Soal dakwaan yang dianggap salah. Mestinya terdakwa Achmad mengajukan esepsi. “Kenapa dia (Achmad) nggak esepsi,” tutupnya.