Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Soroti Legalitas hingga Dugaan Nepotisme, Advokat Kaltim Siap Gugat TAGUPP ke PTUN

    Mei 12, 2026

    Dari Tambang ke Kreatif, Gekraf Kaltim Didorong Jadi Motor Ekonomi Baru

    Mei 12, 2026

    DPKH Kaltim Pastikan Stok Hewan Kurban Aman, Ketersediaan Capai 28 Ribu Ekor

    Mei 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Cegah Korupsi, Bupati Kutim Harus Miliki Jiwa Yang Integritas Tinggi
    Advertorial

    Cegah Korupsi, Bupati Kutim Harus Miliki Jiwa Yang Integritas Tinggi

    AdminBy AdminJuni 30, 2022Updated:Juli 11, 202203 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Emmi – Editor: Redaksi

    Insitekaltim,Samarinda – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman mengatakan untuk mencegah tindakan korupsi pejabat harus memiliki jiwa integritas yang tinggi.

    Hal itu disampaikan usai menghadiri seminar nasional bertajuk “Media dan Wartawan Beintegritas Melawan Korupsi” dirangkai dengan pelantikan pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kaltim di Ballroom Aston Samarinda Hotel & Convention Center, Rabu (29/6/2022).

    “Kuncinya sebenarnya sederhana, kita perlu figur yang berintegritas tinggi. Hal ini tujuan utamanya untuk mencegah praktik rasuah atau korupsi,” ungkapnya.

    Ardiansyah menambahkan ada hal yang menarik disampaikan oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikpermas) KPK RI, yakni terkait nilai-nilai pendidikan moral antikorupsi yang tidak hanya dikonsumsi untuk seluruh pejabat publik namun untuk seluruh masyarakat hingga di dalam tubuh partai politik.

    “Saya sepakat dari arahan Pak Deputi Dikpermas KPK RI tadi, semua harus masuk ke seluruh elemen. Jadi memang diperlukan semangat dalam mencegah korupsi dengan menjaga integritas diri dengan menghindari konflik kepentingan. Konflik kepentingan bisa dalam bentuk menerima gratifikasi, penggunaan aset jabatan/instansi, informasi rahasia, akses khusus, penilaian suatu objek kualifikasi dan lainnya,” jelasnya.

    Sebelumnya, Deputi Dikpermas KPK RI Wawan Wardiana dalam arahannya menjelaskan mengenai perkenalan terkait korupsi dan menjaga integritas.

    “Seseorang yang berintegritas belum tentu antikorupsi jika nilai-nilai yang diyakini atau kode etiknya bertentangan dengan prinsip-prinsip antikorupsi,” jelasnya.

    Kemudian, Wawan juga menerangkan terkait memahami apa itu gratifikasi, suap dan pemerasan. Untuk itu perlu bedanya. Dalam gratifikasi berhubungan dengan jabatan, bersifat tanam budi dan tidak membutuhkan kesepakatan.

    “Akhirnya terjadi ada tangan budi bisa ingat jika ada orang yang memberikan hadiah atau sejenisnya. Hasilnya ya terjadi konflik balas budi apalagi berkepentingan, untuk itu segera ditolak. Contoh seperti pengusaha memberi hadiah voucher belanja kepada PNS karena merasa terbantu dalam pengurusan perizinan,” tegasnya.

    Jika pada suap terjadi kesepakatan, biasanya dilakukan secara rahasia dan tertutup. Contoh kasus pengusaha menyuap pejabat pemerintah untuk mendapatkan proyek. Berikutnya pemerasan terjadi karena ada permintaan sepihak dari penerima (pejabat), bersifat memaksa dan penyalahgunaan kuasa. Contoh kasusnya pejabat memaksa calon peserta tender untuk memberikan sejumlah uang dengan ancaman akan menggugurkan calon peserta tersebut.

    Untuk itu tugas, pokok dan fungsi KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 yakni pencegahan tindak pidana korupsi, koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah, supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi, penindakan terdiri dari penyelidikan dilanjutkan penyidikan kemudian penuntutan korupsi dan terakhir eksekusi yakni melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    “Poin-poin tersebut yang terus dijalankan KPK RI. Kita terus menyosialisasikan pendidikan anti korupsi mulai dari PAUD hingga sampai akhir hayat atau maut memisahkan. Intinya, KPK selalu menekankan tidak ada jaminan untuk tidak melakukan korupsi. 20 tahun KPK berdiri terus konsisten menjalankan strategi pemberantasan korupsi dengan membangun nilai, perbaikan sistem, efek jera dan partisipasi masyarakat,” terangnya

    anti korupsi Ardiansyah Sulaiman KPK Wawan Wardiana
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Dari Tambang ke Kreatif, Gekraf Kaltim Didorong Jadi Motor Ekonomi Baru

    Mei 12, 2026

    DPKH Kaltim Pastikan Stok Hewan Kurban Aman, Ketersediaan Capai 28 Ribu Ekor

    Mei 12, 2026

    Kala Fest 2026 Dibuka, Kaltim Siapkan Ekonomi Syariah Jadi Penopang Baru Pasca Batu Bara

    Mei 9, 2026

    Fokus Bisnis Dipertanyakan, DPRD Samarinda Desak Varia Niaga Tingkatkan Kontribusi PAD

    Mei 8, 2026

    Seribu Rumah Seribu Harapan, Kaltim Gaspol Perbaiki Hunian Warga di 2026

    Mei 7, 2026

    Dinamika di Balik Rp288,5 Miliar, Gratispol Fokuskan Tepat Sasaran

    Mei 6, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Soroti Legalitas hingga Dugaan Nepotisme, Advokat Kaltim Siap Gugat TAGUPP ke PTUN

    Nur AjijahMei 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Polemik pembentukan Tim Ahli Gubernur dan Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur (Kaltim) berjumlah…

    Dari Tambang ke Kreatif, Gekraf Kaltim Didorong Jadi Motor Ekonomi Baru

    Mei 12, 2026

    DPKH Kaltim Pastikan Stok Hewan Kurban Aman, Ketersediaan Capai 28 Ribu Ekor

    Mei 12, 2026

    Dinsos Kaltim Lakukan Ground Check Bagi Penerima PBI BPJS Dinonaktifkan

    Mei 11, 2026

    Mahasiswa Terdakwa Perakitan Bom Molotov Divonis 1 Bulan Penjara

    Mei 11, 2026
    1 2 3 … 3,092 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.