Browsing: Advertorial

“Di dalam regulasi untuk tenaga kerja, ada satu persen minimal pekerja di sektor swasta harus bisa menyerap tenaga kerja dari kelompok penyandang disabilitas,” tegasnya memberikan peringatan pada Senin (18/12/2023) saat peringatan HKSN dan Hari Disabilitas di Kantor Dinas Sosial Kaltim di Jalan Basuki Rahmat Samarinda.

“Fokus dengan pekerjaan masing-masing juga wujud pelaksanaan UUD 1945, Pancasila, NKRI dan bhineka tunggal ika,” ungkap Nidya pada Selasa malam, (19/12/2023) di Angkringan Punakawan di Jalan Wijaya Kusuma saat Sosialisasi Wawasan Kebangsaan.