
Insitekaltim, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi lahan pertanian berkelanjutan melalui penegasan peraturan daerah dan penyusunan zonasi ruang wilayah.
Pada saat kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kutai Kartanegara Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Ing Martadipura, Bappeda Kukar, Selasa 22 April 2025, Bupati Kukar Edi Damansyah menyampaikan sejumlah langkah konkret pemerintah daerah dalam melindungi aset pertanian dari ekspansi sektor pertambangan.
Bupati Edi mengungkapkan bahwa Kutai Kartanegara telah memiliki dasar hukum yang kuat terkait perlindungan kawasan pertanian berkelanjutan, yang tertuang dalam peraturan daerah (perda) yang telah disahkan. Ia menyoroti pentingnya hal ini mengingat banyaknya izin pertambangan lama yang masa berlakunya sudah kadaluwarsa, namun masih tercantum dalam peta perizinan nasional.
“Kalau kita buka peta, itu izin-izin yang sudah mati puluhan tahun masih muncul. Ini menjadi dasar kami untuk terus mendorong pembersihan data dan penyesuaian dalam tata ruang,” kata Edi.
Ia menambahkan, dalam revisi RTRW Kutai Kartanegara, pemerintah telah menetapkan zonasi secara tegas untuk membedakan wilayah yang diperuntukkan bagi pertanian, pemukiman, dan pertambangan. Salah satu hasilnya adalah penetapan lima kawasan pertanian terpadu yang mencakup sekitar 8.000 hektare lahan sawah yang kini terproteksi.
Namun, tantangan besar muncul dari sistem perizinan nasional yang terintegrasi secara digital melalui OSS (Online Single Submission). Menurut Bupati, sistem ini masih memungkinkan keluarnya izin lokasi secara online tanpa sinkronisasi dengan zonasi daerah.
Akibatnya, sejumlah izin yang bertabrakan dengan kawasan pertanian tetap bisa diterbitkan.
“Langkah kami saat ini adalah terus melakukan klarifikasi dan komunikasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar izin-izin yang tidak sesuai dengan zonasi bisa dibatalkan,” tegasnya.
Edi menyampaikan bahwa tantangan utama Kukar dalam jangka panjang adalah melakukan transformasi ekonomi dari ketergantungan pada sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui, seperti batu bara dan minyak, menuju sektor yang berkelanjutan seperti pertanian. Ia menekankan pentingnya membangun infrastruktur pertanian serta menjadikan sektor ini sebagai pilar ekonomi baru yang lebih tahan terhadap gejolak pasar global.
“Kontribusi sektor pertanian terhadap PDRB kita hampir 12 persen. Ini bukan angka kecil. Karena itu kami serius dalam memproteksi dan membangun sektor ini,” ujarnya.
Bupati juga berharap pemerintah pusat melalui Bappenas dapat mendengarkan aspirasi daerah terkait sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, khususnya dalam hal perizinan dan tata ruang. Menurutnya, kolaborasi yang harmonis antar level pemerintahan menjadi kunci keberhasilan pembangunan yang berkelanjutan.
Di akhir penyampaiannya, Edi menegaskan bahwa upaya perlindungan lahan pertanian bukan hanya sekadar regulasi, tapi juga soal keberlanjutan hidup masyarakat Kukar ke depan.
“Kita harus geser orientasi pembangunan dari yang hanya mengejar sumber daya yang habis pakai, ke arah sumber daya yang bisa diperbarui. Dan sektor pertanian adalah salah satunya,” pungkasnya.
Dengan berbagai upaya ini, Kutai Kartanegara menunjukkan keseriusan dalam menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan melalui perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. (Adv)