Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Momentum Iduladha Dongkrak Ramainya Coto Makassar H Kasim, Sajian Daging dan Laut Jadi Buruan

    Mei 27, 2026

    Iduladha 1447 H: Cinta, Pengorbanan dan Kepedulian

    Mei 27, 2026

    Islamic Center Samarinda Siapkan 1.500 Kupon Daging Kurban untuk Masyarakat

    Mei 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Bukan Medsos, Perusahaan Pers Tak Cukup Hanya Bermodal Syarat Admistrasi
    Nasional

    Bukan Medsos, Perusahaan Pers Tak Cukup Hanya Bermodal Syarat Admistrasi

    Adit MustafaBy Adit MustafaJuli 19, 202403 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Dalam era kemajuan teknologi informasi yang semakin pesat, masyarakat kini memiliki akses yang luas terhadap berbagai sumber informasi. Hal ini berdampak pada meningkatnya permintaan akan informasi yang akurat, relevan dan cepat.

    Menyikapi fenomena ini, pendirian media baru terus bermunculan, termasuk di Kalimantan Timur. Namun, bagaimana sebenarnya tantangan dan peluang yang dihadapi oleh perusahaan pers di era kebebasan berinformasi ini?

    Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memberikan pandangannya terkait fenomena maraknya pendirian media di Indonesia. Ia menyatakan bahwa, pada dasarnya, setiap individu memiliki hak untuk mendirikan media dan berpartisipasi dalam dunia jurnalistik.

    Ini sejalan dengan prinsip kebebasan berpendapat dan berserikat yang dijunjung tinggi di Indonesia. Namun demikian, Ninik menekankan pentingnya profesionalisme dan kepatuhan terhadap koridor hukum dalam pendirian perusahaan pers.

    Menurut Ninik, hanya memenuhi syarat administratif, seperti mendaftarkan badan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT), tidak cukup untuk menjadikan sebuah entitas sebagai perusahaan pers yang sesungguhnya.

    “Perusahaan pers adalah perusahaan yang profesional, berbadan hukum atau berbentuk badan hukum. Tak hanya itu, perusahaan pers harus sudah melewati proses verifikasi di Dewan Pers,” jelas Ninik Rahayu pada Kamis (18/7/2024).

    Verifikasi yang dimaksud oleh Ninik meliputi dua aspek utama. Yakni verifikasi administratif dan verifikasi faktual. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan pers tidak hanya ada secara formal, tetapi juga beroperasi sesuai dengan standar jurnalistik yang tinggi. Verifikasi administratif memastikan kelengkapan dan legalitas dokumen, sementara verifikasi faktual mengevaluasi apakah perusahaan tersebut benar-benar menjalankan kegiatan jurnalistik yang berkualitas dan beretika.

    Profesionalisme dalam konten juga menjadi fokus utama Dewan Pers. Ninik menegaskan bahwa perusahaan pers harus menunjukkan tingkat produktivitas yang konsisten, dengan berita yang disajikan secara kontinyu setiap hari.

    Khusus untuk media daerah, komposisi berita yang ideal adalah 20 persen berita nasional dan 80 persen isu-isu lokal yang relevan dengan masyarakat setempat.

    “Selain itu, tulisan yang dimuat harus mematuhi kode etik jurnalistik, menjunjung tinggi kebenaran, objektivitas dan moralitas,” tutur mantan Komisioner Komnas Perempuan dan Ombudsman RI itu.

    Namun, tantangan bagi media di era digital dan internet tidaklah sedikit. Salah satu tantangan terbesar adalah persaingan dengan media sosial yang sering kali menjadi sumber utama informasi bagi masyarakat. Meskipun demikian, media sosial memiliki kelemahan besar dalam hal akurasi dan validitas informasi, yang sering kali mengarah pada misinformasi dan disinformasi.

    Oleh karena itu, media resmi di bawah pengawasan Dewan Pers harus mampu mempertahankan standar jurnalistik yang tinggi, baik dari segi konten maupun etika.

    Proses verifikasi yang ketat oleh Dewan Pers bertujuan untuk memastikan bahwa media tersebut dapat menjadi sumber informasi yang terpercaya dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.

    Dalam konteks ini, kebebasan berinformasi bukan hanya sebuah peluang, tetapi juga sebuah tanggung jawab besar bagi perusahaan pers. Mereka dituntut untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi, menjaga profesionalisme dan tetap memegang teguh prinsip-prinsip jurnalistik yang benar.

    Dengan demikian, media dapat terus memainkan perannya sebagai pilar keempat demokrasi, memberikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya di tengah arus informasi yang semakin deras.

    Jurnalistik Ketua Dewan Pers Medsos Ninik Rahayu
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    20 Juta Kiloliter Bensin Masih Impor, Bahlil: Akan Kita Konversi ke Etanol

    Mei 22, 2026

    Bahlil Ingatkan KKKS, Segera Serahkan PI Kaltim

    Mei 21, 2026

    Rekrutmen CASN 2026 Makin Dekat, Kepala BKN Pastikan Pengumuman Segera Dirilis

    Mei 20, 2026

    Sertifikasi Gratis Jadi Bekal Peserta Magang Hadapi Dunia Kerja

    Mei 7, 2026

    Kolaborasi Tiga Kekuatan: Jurus Baru Cetak Talenta Siap Kerja dan Siap Cipta Lapangan Kerja

    Mei 5, 2026

    Anak Muda Didorong Jadi Pencipta Kerja di Tengah Dominasi Sektor Informal

    Mei 3, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Momentum Iduladha Dongkrak Ramainya Coto Makassar H Kasim, Sajian Daging dan Laut Jadi Buruan

    R’syaMei 27, 2026

    Insitekaltim, Balikpapan – Suasana Hari Raya Iduladha tidak menyurutkan ramainya pengunjung di Warung H Kasim…

    Iduladha 1447 H: Cinta, Pengorbanan dan Kepedulian

    Mei 27, 2026

    Islamic Center Samarinda Siapkan 1.500 Kupon Daging Kurban untuk Masyarakat

    Mei 27, 2026

    Rudy Mas’ud Serukan Persatuan dan Kepedulian Sosial saat Iduladha di Islamic Center

    Mei 27, 2026

    Potensi PHK Massal, Sri Puji Saran Pekerja Tambang Menabung dan Alih Sektor

    Mei 26, 2026
    1 2 3 … 3,108 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.